Dari Ke empat Orator tersebut intinya agar Kejaksaan Negeri Lamongan segera merespon laporan – laporan LSM yang sudah masuk dan menindak oknum yang bermain di dalam Kejari Lamongan serta menuntut agar oknum Kasi Intel dan oknum Kasi Pidsus di mutasi dan hengkang dari institusi kejari Lamongan.
Aksi demo jilid 2 ini akhirnya perwakilan di perkenankan 5 orang audiensi oleh wakil Plh Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan Normadi El Fajr S.T., S.H., M.H., menemui para perwakilan aksi dan di perkenankan untuk menyampaikan tuntun dan membacakan beberapa tuntutan dan masukan terhadap Kejaksaan Negeri.
Dengan menggelar beberapa permasalahan yang mengendap beberapa bulan bahkan hampir 9 bulan, Sukadi S.H., berharap nantinya ada 2 oknum kasi yang harus ditindak dan 1 markus segera ditangkap.
Selain itu Salah satu perwakilan demonstran Suliono S.H., memberikan beberapa masukan terkait kinerja kejari Lamongan.
Audiensi berakhir dengan menghasilkan beberapa point kesepakatan diantaranya adalah akan segera menindaklanjuti laporan-laporan dari Aliansi LSM ini begitu juga terkait oknum – oknum Kejari akan di sampaikan ke pimpinan dan menindaklanjuti secara internal. (Ags)













