Papua Barat- Transisinews.com Sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD) di Tanah Papua, Yan Christian Warinussy mengutuk keras tindakan brutal dan tidak berperikemanusiaan atas peristiwa penembakan yang dilakukan terhadap rekan seprofesi Advokat Rudi S.Gani (48) di Desa Pattuku Limpoe, Kecamatan Lapparia Ja, Kabupaten Bone , Provinsi Sulawesi Selatan, Selasa (31/12/2024).
Peristiwa tersebut mengakibatkan rekan seprofesi Advokat Rudi.S. Gani harus merenggang nyawa. Apapun motif dari peristiwa itu, sebagai sesama aparat penegak hukum (APH) berdasarkan amanat Pasal 5 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, Warinussy,” mendesak Kapolda Sulawesi Selatan dan Kapolres Bone, segera mengejar dan menangkap oknum pelaku yang diduga sebagai Orang Tidak Dikenal (OTK).
Sembari Warinussy Menuturkan Penembakan terhadap diri rekan seprofesi kami ini saya duga keras berkaitan dengan tugas profesi almarhum sebagai advokat. Padahal tugas tersebut sangat dilindungi berdasarkan amanat Bab IV Hak dan Kewajiban Advokat, pada Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17 Undang Undang Advokat Tahun 2003 tersebut.
Tindakan penembakan terhadap diri seorang advokat Gani ini bukan saja merupakan ancaman terhadap diri pribadi almarhum rekan seprofesi kami. Tetapi juga merupakan ancaman serius terhadap profesi para advokat Indonesia secara umum dan bersifat pembungkaman profesi Advokat yang tidak bisa diampuni. Profesi Mulia (Officium Nobile) sedang mengalami keterancaman saat ini dan karena itu Advokat di Indonesia mesti bersatu untuk melawan nya menurut hukum. Tegas Warinussy













