Jika kewajiban tersebut diabaikan, perusahaan maupun kontraktor bisa dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai regulasi yang berlaku.
Pembangunan tower ini memiliki resiko pekerjaan yang tinggi dan saat keselamatan kerja diabaikan maka sudah seharusnya dinas ketenaga kerjaan kabupaten lamongan melakukan tindakan tegas kepada vendor terkait.
Klarifikasi terkait kejadian tersebut kami lakukan kepada sitac pembangunan tower yang bernama maulana, dirinya mengatakan akan memperbaiki lagi cara kerja yang seperti ini dan berterima kasih sudah mendapatkan informasi ini dari awak media.(red)













