Ads
InvestigasiNasional

Jon Heri Soroti Pemecatan Ketum SMSI, Pertanyakan Independensi PWI dan Dorong Evaluasi Kepemimpinan

syailendraachmad51
×

Jon Heri Soroti Pemecatan Ketum SMSI, Pertanyakan Independensi PWI dan Dorong Evaluasi Kepemimpinan

Sebarkan artikel ini
IMG 20261026

JAKARTA||TRANSISINEWS— Polemik pemberhentian penuh Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat, Firdaus, dari keanggotaan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) memicu kritik tajam terhadap kepemimpinan PWI Pusat periode 2025–2030.

Kebijakan tersebut dinilai tidak hanya menjadi persoalan internal organisasi, tetapi juga menyangkut kebebasan berpendapat, kepastian prosedur, serta independensi lembaga pers nasional.

​Sekretaris Dewan Kehormatan (DK) PWI Sumatera Selatan, Jon Heri, secara terbuka menyatakan kekecewaannya atas keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat yang tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 98/X/DK/PWI-P/SK-SR/2026 tertanggal 14 Oktober 2026. SK tersebut ditandatangani oleh Ketua DK PWI Pusat Atal S. Depari bersama jajaran pengurus lainnya.

​Menurut Jon, langkah Firdaus yang mengusulkan agar SMSI dilibatkan sebagai penanggung jawab penyelenggaraan Hari Pers Nasional (HPN) 2027 merupakan bentuk aspirasi kelembagaan dalam kapasitasnya sebagai pimpinan organisasi.

Oleh karena itu, perbedaan pandangan kebijakan tersebut seharusnya diselesaikan melalui dialog dan mekanisme organisasi yang terbuka, bukan berujung pada sanksi pemberhentian penuh.

​”Persoalan ini harus dilihat secara jernih dan proporsional. Ketika seseorang menyampaikan aspirasi dalam kapasitasnya sebagai pimpinan organisasi pers, perlu ada kejelasan mengenai dasar aturan yang digunakan, proses pemeriksaan yang dilakukan, serta hubungan antara pernyataan yang disampaikan dan sanksi yang dijatuhkan,” ujar Jon dalam keterangannya, Sabtu (24/10/2026).

​Jon turut menyoroti rangkaian proses penerbitan sanksi yang dinilai tergesa-gesa. Berdasarkan dokumen yang ada, Dewan Kehormatan PWI Pusat mengirimkan undangan klarifikasi pada 1 Oktober 2026 untuk meminta penjelasan pada 6 Oktober 2026.

Meskipun Firdaus telah menyampaikan jawaban dan klarifikasi tertulis secara komprehensif pada 4 Oktober 2026, SK pemberhentian penuh tetap diterbitkan pada 14 Oktober 2026.

​Hal tersebut memunculkan tanda tanya di kalangan praktisi pers mengenai apakah seluruh tahapan pemeriksaan telah dijalankan secara adil, serta apakah tanggapan tertulis yang dikirimkan telah dipertimbangkan secara menyeluruh.

​”Jangan sampai muncul kesan bahwa perbedaan pendapat mengenai kebijakan organisasi justru berujung pada sanksi pemberhentian, atau bahkan diduga sebagai upaya mengganjal kontestasi jelang 2029,” tegasnya.

​Tidak hanya mempersoalkan kasus pemecatan Firdaus, Jon juga menyuarakan adanya mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan PWI Pusat di bawah Ketua Umum Ahmad Munir dan Ketua Dewan Kehormatan Atal S. Depari.

Menurutnya, penanganan perkara ini telah menurunkan kepercayaan di kalangan anggota dan masyarakat pers.

​Ia menilai, jika tuntutan evaluasi kepemimpinan tidak direspons secara arif, mekanisme Konferensi atau Kongres Luar Biasa (KLB) dapat menjadi opsi konstitusional yang ditempuh sesuai Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD/ART) PWI demi menyelamatkan marwah organisasi.

​Di sisi lain, Jon juga menyoroti potensi konflik kepentingan terkait rangkap jabatan struktural pimpinan PWI Pusat dan Dewan Kehormatan yang masih memegang posisi komisaris atau dewan pengawas di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Menurutnya, independensi organisasi profesi wartawan harus dijaga secara ketat dari segala bentuk intervensi maupun benturan kepentingan dengan pemerintah.

​Polemik ini berakar dari evaluasi pelaksanaan puncak HPN 2026 di Serang, Banten, pada Februari lalu.

Jajaran pengurusan SMSI sebelumnya menyoroti persoalan kuota delegasi, transparansi, serta minimnya ruang partisipasi bagi organisasi konstituen Dewan Pers lainnya.

​Sebagai tindak lanjut dari rapat pleno pengurus pusat dan daerah, SMSI kemudian mengajukan permohonan agar dilibatkan sebagai penanggung jawab HPN 2027 demi mewujudkan prinsip kesetaraan, keadilan, dan rotasi kepanitiaan di antara unsur konstituen Dewan Pers.

​Di sisi lain, Firdaus melalui surat tanggapannya pada 22 Oktober 2026 menyatakan telah menerima keputusan organisasi tersebut dengan lapang dada.

Kendati demikian, ia menegaskan bahwa substansi perjuangannya senantiasa berorientasi pada keadilan dan inklusivitas dalam penyelenggaraan agenda akbar insan pers nasional.

​Jon berharap Dewan Pers dapat turun tangan memfasilitasi ruang dialog antar-konstituen guna merumuskan tata kelola HPN yang lebih transparan ke depan, baik melalui sistem kepanitiaan bersama maupun mekanisme rotasi yang disepakati bersama.

​”PWI adalah organisasi bersejarah yang harus tetap menjadi pilar demokrasi yang profesional dan independen. Karena itu, evaluasi menyeluruh harus dibuka secara transparan demi menjaga kepercayaan publik terhadap pers Indonesia,” pungkasnya.(sy/*)