BOJONEGORO||TRANSISINEWS– Oknum pegawai Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) PPPK Dinas Pertanian Kabupaten Bojonegoro berinisial SMRM (52) dilaporkan ke Mapolsek Sumberrejo.
Wanita asal Desa Prayungan, Kecamatan Sumberrejo tersebut diduga nekat melakukan aksi penganiayaan secara bersama-sama terhadap tetangga dekatnya, GN (63).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan pengeroyokan tersebut dilancarkan SMRM bersama ibu kandungnya pada Kamis pagi (27/08/2026).
Kesaksian warga di lokasi kejadian menyebutkan, korban GN dikeroyok dengan cara dipiting lalu dipukuli berulang kali menggunakan gagang sapu ijuk.
Akibat aksi kekerasan tersebut, korban yang sudah lansia mengalami luka memar di sejumlah bagian tubuh, terutama area perut, sebelum akhirnya ditolong oleh para tetangga.
Tak terima atas perlakuan tersebut, korban GN yang telah menjalani visum et repertum resmi melayangkan laporan ke Mapolsek Sumberrejo pada Sabtu (29/08/2026) guna menuntut keadilan.
Menurut keterangan warga sekitar, aksi pengeroyokan ini dipicu oleh masalah sepele yang diperkeruh oleh riwayat perselisihan lama di antara kedua pihak yang masih berstatus kerabat.
“Ya, peristiwa ini sebenarnya karena hal sepele. Tetapi tampaknya ada persoalan lama, mereka sebenarnya masih keluarga. Oknum PPL tersebut memang dikenal agak arogan dan semua tetangganya tahu itu,” terang warga setempat, yang mengaku bernama Iwan, Kamis (03/09/2026) malam.
Menindaklanjuti laporan korban, jajaran Polsek Sumberrejo sempat mengupayakan mediasi dengan menghadirkan terlapor, korban, serta perangkat Desa Prayungan pada Kamis (03/09/2026) siang.
Namun, upaya kekeluargaan tersebut menemui jalan buntu setelah korban secara tegas menolak berdamai dan meminta perkara diteruskan ke ranah hukum.
Dikonfirmasi terpisah mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut, Kapolsek Sumberrejo AKP Eko Suwanto membenarkan bahwa pihak kepolisian saat ini tengah memproses laporan dugaan penganiayaan tersebut secara intensif.
”Waalaikumsalam wr. wb. Sementara masih kita tangani dan pendalaman dengan memeriksa para saksi di TKP, bapak,” ujar AKP Eko Suwanto saat dihubungi awak media.
Kepolisian masih terus mengumpulkan bukti serta keterangan saksi di lokasi kejadian untuk melengkapi berkas perkara.
Atas dugaan penganiayaan secara bersama-sama ini, tindakan terlapor berpotensi dijerat Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. (*/red/sy)













