Ads
Polri

Pelaku Pencabulan Pelajar di Angkot Kalitidu Dibekuk Polisi

syailendraachmad51
×

Pelaku Pencabulan Pelajar di Angkot Kalitidu Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
IMG 20260903 WA0274

BOJONEGORO||TRANSISINEWS– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro berhasil membekuk pria berinisial S alias M (56), warga Desa Banjarjo, Kecamatan Padangan.

Pria tersebut ditangkap usai diduga melakukan aksi pencabulan terhadap seorang pelajar perempuan berusia 15 tahun di dalam angkutan umum (angkot).

​Peristiwa tak senonoh tersebut terjadi saat armada angkot tengah melintas di wilayah Desa Mojosari, Kecamatan Kalitidu. Aksi pelaku sempat direkam oleh penumpang lain dan mendadak tular di media sosial pada akhir Juli 2026.

​Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Cipto Dwi Leksana, membenarkan penangkapan tersebut.

Usai mengantongi laporan resmi pada 29 Juli 2026, tim bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan hingga mendeteksi keberadaan pelaku.

​”Penyidik berhasil menangkap S sekitar pukul 14.30 WIB di sebuah warung kopi area pintu keluar Terminal Rajekwesi, Jalan Veteran, Desa Sukorejo, Kecamatan Kota Bojonegoro. Penangkapan berlangsung kooperatif tanpa perlawanan,” ujar AKP Cipto Dwi Leksana dalam konferensi pers dihalaman Mapolres Bojonegoro, Kamis (03/09/2026).

​AKP Cipto menegaskan bahwa tersangka S bukan merupakan sopir maupun kernet angkot, melainkan sesama penumpang yang duduk tepat di sebelah korban.

​Memanfaatkan situasi kabin angkot yang dalam kondisi sepi, tersangka nekat melancarkan aksi pelecehan seksual terhadap korban.

Tanpa disadari pelaku, tindak kejahatan tersebut diperhatikan oleh penumpang lain yang langsung mengabadikannya lewat ponsel.

​”Video rekaman berdurasi 4 menit 14 detik dari penumpang tersebut kini telah disita penyidik sebagai barang bukti elektronik. Selain itu, kami juga mengamankan pakaian milik korban dan tersangka saat kejadian,” tambahnya.

​Saat ini tersangka S alias M telah dijebloskan ke ruang tahanan Mapolres Bojonegoro untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

​Penyidik menjerat tersangka dengan sangkaan Pasal 414 ayat (1) huruf a atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun atau denda kategori VI.

Satreskrim Polres Bojonegoro kini tengah merampungkan pemberkasan perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bojonegoro. (sy)