Ads
Polri

Terjerat Judi Online, Pria di Bojonegoro Nekat Gelapkan Dua Mobil Mewah Milik Warga Cepu

syailendraachmad51
×

Terjerat Judi Online, Pria di Bojonegoro Nekat Gelapkan Dua Mobil Mewah Milik Warga Cepu

Sebarkan artikel ini
IMG 20260903 WA0243

​BOJONEGORO||TRANSISINEWS— Jajaran Satreskrim Polres Bojonegoro berhasil membongkar kasus penipuan dan penggelapan dua unit mobil bernilai ratusan juta rupiah.

Pelaku berinisial ES (47), warga Dusun Sambong, Desa Purwosari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Bojonegoro, diringkus polisi usai menggelapkan kendaraan milik warga Cepu, Kabupaten Blora.

​Kapolres Bojonegoro AKBP Yenni Diarty melalui Kasat Reskrim AKP Cipto Dwi Laksana menjelaskan bahwa pengungkapan perkara ini berawal dari laporan resmi korban yang ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan oleh Tim Buser.

​”Tersangka membujuk korban dengan menyampaikan rangkaian cerita bohong, yakni mengklaim bahwa kendaraan tersebut akan disewa oleh pihak Pertamina untuk dijadikan kendaraan operasional lapangan. Namun setelah kendaraan diserahkan, mobil tidak pernah dikembalikan dan justru digelapkan,” terang AKP Cipto Dwi Laksana, Kamis (3/9/2026).

​Korban diketahui bernama Sinar Rotua Nababan (61), warga Kelurahan Karangboyo, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora.

Objek kendaraan yang digelapkan meliputi satu unit Toyota Innova Reborn warna hitam tahun 2024 bernomor polisi K 1135 MN serta satu unit Toyota Hilux double cabin warna hitam tahun 2020 bernomor polisi K 8576 Y.

​Ditangkap di Rumah dan Terjerat Judi Online
​Petugas yang mengantongi identitas dan pergerakan pelaku berhasil mengamankan ES tanpa perlawanan di kediamannya pada 12 Agustus 2026.

Tersangka beserta barang bukti kemudian digelandang ke Mapolres Bojonegoro.

​Polisi menyita barang bukti berupa satu unit Toyota Innova Reborn hitam (2024) Nopol K 1135 MN beserta STNK atas nama Sinar Rotua Nababan, serta satu unit Toyota Hilux double cabin hitam (2020) Nopol K 8576 Y beserta STNK atas nama Linda Elisa Sinaga, lengkap dengan kunci kontak dan dokumen pendukung.

​Dari hasil pemeriksaan intensif, polisi membongkar motif utama di balik aksi nekat tersangka yang terdesak kebutuhan finansial akibat kebiasaannya bermain judi online.

​”Hasil penyidikan menunjukkan salah satu faktor pendorong utama tersangka nekat melakukan penggelapan adalah kebiasaan bermain judi online. Kondisi tersebut memicu tersangka membutuhkan uang secara instan,” tegas AKP Cipto Dwi Laksana.

​Atas perbuatannya, ES disangkakan Pasal 492 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 486 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) tentang Penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda maksimal Rp500 juta.(sy)