BOJONEGORO||TRANSISINEWS – Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2027 tidak hanya berfokus pada kalkulasi angka.
Komisi A DPRD Bojonegoro secara kritis menyoroti kesiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) berbasis digital (e-voting) hingga efektivitas kinerja tenaga pendamping Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Sorotan tersebut mengemuka dalam Rapat Kerja Komisi A DPRD Bojonegoro bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mitra terkait yang digelar di Gedung DPRD Bojonegoro, Rabu (12/08/2026).
Sekretaris Komisi A DPRD Bojonegoro, Mustakim, menegaskan bahwa pembahasan KUA-PPAS 2027 merupakan momentum krusial untuk memastikan setiap program yang dirancang memiliki relevansi serta dampak langsung yang terukur bagi kebutuhan masyarakat desa.
Salah satu poin utama yang ditegaskan Komisi A yakni kesiapan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro dalam menyongsong digitalisasi demokrasi di tingkat desa.
Mustakim menilai Pemkab perlu menangkap arahan Direktorat Jenderal Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri terkait modernisasi tata kelola desa.
Menurutnya, karena tata kelola dan pelaporan administrasi desa sudah banyak beralih ke sistem elektronik, proses pemilihan kepala desa juga sudah saatnya dipersiapkan menuju era digital melalui sistem e-voting.
“Pemkab jangan pasif dalam konteks e-voting Pilkades. Harusnya ada pilot project yang dipersiapkan, termasuk dari sisi penganggaran,” tegas Mustakim di dalam forum rapat.
Ia menyarankan agar Pemkab Bojonegoro mulai menunjuk beberapa desa sebagai proyek percontohan (pilot project).
Untuk mewujudkan hal tersebut, Komisi A mendorong adanya kolaborasi lintas OPD, seperti keterlibatan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
Persiapan matang dari sisi perencanaan anggaran 2027 dianggap penting agar ketika regulasi dan momentum Pilkades tiba, pemerintah daerah tidak lagi gagap atau memulai dari nol.
Selain isu e-voting, Komisi A memberikan catatan tebal terkait alokasi anggaran bagi program pendampingan BUMDes.
DPRD mempertanyakan sejauh mana dampak riil dan kehadiran para tenaga pendamping tersebut dalam memajukan unit usaha ekonomi di desa.
Mustakim meminta Pemkab Bojonegoro segera melakukan evaluasi menyeluruh di lapangan, termasuk memeriksa intensitas kunjungan dan kualitas pendampingan yang diberikan kepada para pengelola BUMDes.
Ia menekankan bahwa penguatan legalitas, formalitas kelembagaan, serta pengembangan unit usaha BUMDes harus berjalan seiring dengan kinerja nyata para pendamping.
“Jangan sampai efektivitas anggaran sebesar ini hanya menjadi solusi PMD untuk menyalurkan tenaga kerja. Ini kan menjadi eman. Evaluasi di lapangan perlu diperkuat,” cecar Mustakim.
Melalui pencermatan dalam KUA-PPAS 2027 ini, Komisi A DPRD Bojonegoro berkomitmen untuk terus mengawal agar postur anggaran yang disusun tidak sekadar memenuhi formalitas dokumen perencanaan, melainkan efisien, transparan, dan tepat sasaran.
DPRD berharap catatan kritis yang diberikan dapat ditindaklanjuti oleh Pemkab Bojonegoro demi menghadirkan kebijakan anggaran yang lebih responsif terhadap modernisasi tata kelola serta kemandirian ekonomi desa. (sy)












