Ads
Politik

Hindari Aturan Multitafsir, Pansus I DPRD Bojonegoro Kebut Pembahasan Dua Raperda Strategis

syailendraachmad51
×

Hindari Aturan Multitafsir, Pansus I DPRD Bojonegoro Kebut Pembahasan Dua Raperda Strategis

Sebarkan artikel ini
IMG 20260619 WA0218

BOJONEGORO||TRANSISINEWS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro terus memacu penguatan fondasi tata kelola birokrasi daerah.

Langkah taktis ini diwujudkan melalui akselerasi pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dinilai sangat strategis bagi masa depan regulasi di Bumi Angling Dharma.

​Kedua payung hukum tersebut meliputi Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Desa, serta Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

​Proses pembedahan regulasi ini digodok secara intensif dalam rapat kerja Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Bojonegoro bersama jajaran instansi pengaduan pelayanan, hukum, dan perangkat daerah terkait di lingkup Pemkab Bojonegoro.

Forum kedewanan ini difungsikan sebagai ajang pendalaman materi (hearing) sekaligus penyelarasan substansi agar produk hukum yang lahir linier dengan kebutuhan riil daerah serta dinamika perundang-undangan di tingkat pusat.

​Langkah pencabutan Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang Desa dipandang sebagai urgensi hukum mutlak demi harmonisasi dengan regulasi di atasnya.

Upaya eliminasi ini penting guna mengantisipasi terjadinya tumpang tindih (overlapping) aturan normatif yang berpotensi membelenggu dan menghambat akselerasi roda pemerintahan desa.

​Ketua Pansus I DPRD Bojonegoro, Mustakim, menggarisbawahi bahwa dalam penyusunan produk hukum, detail struktur kalimat tidak boleh diabaikan. Tim Pansus tidak hanya membedah pasal demi pasal secara substantif, melainkan menguliti ketepatan redaksi serta diksi hukum yang tertuang dalam draf naskah raperda.

​Menurut Mustakim, ketajaman dan kejelasan terminologi hukum merupakan syarat wajib agar regulasi yang dilahirkan tidak menyisakan ruang abu-abu yang memicu perbedaan tafsir (multitafsir) di tingkat eksekutor lapangan.

​“Kami melihat masih diperlukan proses kurasi dan penelitian mendalam kembali terhadap tata redaksi maupun penggunaan istilah hukum spesifik di dalam dokumen raperda. Ini penting agar regulasi tidak multitafsir dan memicu bias implementasi saat diterapkan nanti,” urai Mustakim lugas. Senin (15/06/2026).

​Di samping mematangkan naskah akademik dan draf utama, DPRD Bojonegoro juga memberikan perhatian penuh terhadap kesiapan instrumen pelaksana.

Pemerintah Kabupaten Bojonegoro didorong dan didesak untuk bergerak cepat menyusun draf Peraturan Bupati (Perbup) sebagai petunjuk teknis (juknis) operasional begitu perda ini resmi diundangkan.

​Mustakim menilai, efektivitas sebuah kebijakan publik di daerah sangat bergantung pada keberadaan aturan turunan tersebut.

Tanpa topangan regulasi pelaksana yang detail dan adaptif, sebuah perda terancam mandul dan hanya akan menjadi dokumen pasif di atas meja birokrasi.

​“Kami tidak ingin perda yang sudah dikuras energinya melalui pembahasan panjang lebar ini akhirnya kehilangan daya guna dan taring di lapangan hanya karena aturan teknisnya berupa Perbup belum siap. Perda harus langsung running dan aplikatif begitu disahkan,” tegas politisi senior tersebut.

​Melalui komitmen pembahasan yang komprehensif, Pansus I DPRD Bojonegoro optimistis kedua raperda ini akan bermuara pada produk hukum yang berkualitas tinggi, aplikatif, dan visioner.

​Jika kelak resmi disahkan, paket regulasi baru ini diharapkan mampu mengokohkan ekosistem pemerintahan desa, mendongkrak tata kelola akuntansi aset daerah, serta mewujudkan postur pemerintahan yang bersih, transparan, profesional, dan akuntabel di Kabupaten Bojonegoro. (Red)