Ads
Peristiwa

Salah Satu Terdakwa Pembunuhan KDRT Sakit, diijinkan majelis Hakim Untuk Rawat inap di RS AL Sanggeng Manokwari.

mmcnews00
×

Salah Satu Terdakwa Pembunuhan KDRT Sakit, diijinkan majelis Hakim Untuk Rawat inap di RS AL Sanggeng Manokwari.

Sebarkan artikel ini
IMG 20260513

Manokwari- Transisinews.com. Sebagai Penasihat Hukum Terdakwa Febryan Alfonsius Gosyanto (FAG/30), Yan Christian Warinussy menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada Majelis Hakim Pidana Nomor :76/Pid.B /2026/PN.  Mnk yang terdiri dari Hakim Ketua Zaka Talpatty, SH, MH dibantu Hakim anggota Linn Carol Hamadi, SH dan Carolina Dorcas.Y.Awi, SH, MH.

“Karena Majelis Hakim dapat mengeluarkan Penetapan ijin rawat inap kepada klien kami di Rumah Sakit TNI Angkatan Laut Dr.Azhar Zahir, Sanggeng-Manokwari.

artinya klien kami mengalami pembantaran dari penahanannya untuk kepentingan persidangan. Sejak Sabtu (10/5), klien kami Terdakwa FAG (30) telah menjalani pemeriksaan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Manokwari.

IMG 20260513

menjalani pemeriksaan tersebut memulai dari foto Rontgen dan beberapa tahap urgen lainnya. Dari hasil diagnosa dokter jaga diperoleh informasi jika klien kami mengalami gangguan pada paru-paru nya. Hal ini sinkron dengan keluhan pribadi Terdakwa FAG bahwa dirinya mengalami gangguan pada telinga serta sering mengalami sesak napas.” Ucap Warinussy

Atas advis dokter pada RSUD Manokwari, maka klien kami Terdakwa FAG dirujuk untuk memperoleh perawatan lebih lanjut di RSAL Dr.Azhar Sahir hingga saat ini. Perawatan tersebut menjadi dasar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A tersebut menunda sidang perkara dugaan pembunuhan dan atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang diduga menjadi sebab kematian Asisten Rumah Tangga (ART) Indri pada akhir November 2025 lalu.

Sidang atas nama Terdakwa Luciana Lawrence (LL/60) dan Budi Christian Gosyanto (BCG/54) akhirnya ditunda oleh Majelis Hakim yang diketuai Hakim Zaka Talpatty, SH, MH hingga Selasa (19/5) mendatang dengan agenda mendengar keterangan saksi yang akan diajukan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).”Pungkasnya

error: Content is protected !!