Bintuni- Transisinews.com. Sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (human rights defender/HRD) dan pemerhati anti korupsi di Tanah Papua, Yan Christian Warinussy sekali lagi mengingatkan Kepada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Teluk Bintuni
“terhadap informasi terjadinya perbedaan pemasukan data di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Teluk Bintuni di Tahun Anggaran (TA) 2026.” Ucap Warinussy Kepada Wartawan 29 Maret 2026.
Lebih jauh Warinussy mengatakan, bahwa data di Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) berjumlah 593 paket pekerjaan dengan Pagi Anggaran Rp.938.620.000 ,- (Sembilan Ratus Tiga Puluh Delapan Milyar Enam Ratus Dua Puluh Juta rupiah).
Padahal di DPA Dinas PUPR Kabupaten Teluk Bintuni TA 2026 hanya berjumlah kurang lebih Rp.400 Milyar. saya mengingatkan,.bahwa hal ini berpotensi mengakibatkan terjadinya utang atau tunda atau gagal bayar, “Jelas Warinussy
Demikian Hal ini Warinussy ingatkan, di kemudian hari serta berpotensi melanggar aturan. Karena saya memperoleh informasi bahwa di TA 2025 banyak pihak ketiga yang tidak dibayar dalam paket pekerjaan.
“pada Dinas PUPR Kabupaten Teluk Bintuni. Penginputan seperti diatas juga penting mempertimbangkan sedang berlangsungnya kebijakan negara untuk melakukan efisiensi anggaran saat ini.” Tegas Warinussy













