PBD- Transisinews.com. Atas nama Dewan Adat Papua (DAP), kami mempertanyakan nasib penyidikan Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Sorong Selatan Tahun Anggaran (TA) 2017-2021 senilai Rp.9,025 Milyar.
Hal demikian disampaikan Sekjen DAP Yan Christian Warinussy dan tidak lain adalah Advokat Senior serta salah satu Tokoh Hak Asasi Manusia (HAM) di tanah Papua, Dalam surat Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia No.R-1626/F.2/Fd.1/5/2025, tertanggal 20 Mei 2025
ditandatangani Direktur Penyidikan pada Kejagung RI Abdul Qohar AF, disebutkan bahwa laporan masyarakat terkait dugaan Korupsi dana hibah KONI Kabupaten Sorong Selatan tersebut telah diterima dan sedang dalam proses tindak lanjut oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat.” Ucapa Warinussy.
Lebih jauh Warinussy sampaikan dalam Proses penanganan perkara akan dimonitor dan dievaluasi langsung oleh Direktur Pengendalian dan Operasi pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSU) Kejagung RI.
“Oleh sebab itu sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Adat Papua, (DAP) kami mempertanyakan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat Basuki Sukardjono, SH, MH tentang perkembangan proses hukum perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah KONI Kabupaten Sorong Selatan Tahun Anggaran 2017-2021 tersebut.
Demi terpenuhinya hak-hak atas informasi sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM) dari rakyat Kabupaten Sorong Selatan, khususnya jajaran pengurus KONI setempat serta para atletnya, DAP mendesak agar Kajati Papua Barat dan jajarannya segera memanggil dan meminta klarifikasi dari mantan Ketua Umum KONI Kabupaten Sorong Selatan dan para pengurus KONI Kabupaten Sorong Selatan terkait lainnya. Tegas Warinussy













