Ads
Peristiwa

Kuasa Hukum Ella Warinussy Sebut, Sidang Lanjutan Praperadilan Hadir Kapolresta dan Kajari Manokwari.

mmcnews00
×

Kuasa Hukum Ella Warinussy Sebut, Sidang Lanjutan Praperadilan Hadir Kapolresta dan Kajari Manokwari.

Sebarkan artikel ini
IMG 20260220 WA0014

Manokwari- Transisinews.com. Kuasa Hukum Yan Crhistia Warinussy menyatakan dalam agenda Sidang Lanjutan perkara praperadilan no.2/Pid.Pra/2026/PN.Mnk yang mengadili permohonan Louela Riska Warikar (LRW) melawan Kapolresta Manokwari dan Kajari Manokwari, dilaksanakan pada Jum’at (20/2) Dini hari

Di Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A. Sidang yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Carolina Dorkas Yuliana Awi, SH, MH dimulai dengan agenda pemeriksaan legalitas para Kuasa Pemohon dan Termohon.” Ucap Warinussy.

“Kemudian dilanjutkan dengan agenda pembacaan permohonan oleh Kuasa Pemohon Advokat Yan Christian Warinussy SH, CPLA diminta agar dianggap dibacakan. “yang Mulia Ibu Hakim, kami Pemohon Praperadilan mohon agar permohonan kami dianggap dibacakan”, usul Kuasa Hukum Pemohon di depan Hakim Tunggal Praperadilan.

Selanjutnya pihak Termohon Kapolresta Manokwari dan Termohon Kajari Manokwari diberi kesempatan menyampaikan jawaban dan eksepsi terhadap permohonan pemohon tersebut. Baik Termohon Kapolresta Manokwari maupun Kajari Manokwari menyampaikan eksepsi dan jawaban secara tertulis. Setelah menyimaknya, terang Warinussy

kami selaku Kuasa Hukum Pemohon berpandangan bahwa eksepsi para Termohon lebih pada upaya menghindari pokok perkara Praperadilan ini.

Demikian juga pokok uraian jawaban lebih pada pernyataan untuk mempertahankan langkah hukum selaku penyidik dan penuntut umum. Sehingga sebagai Kuasa Hukum Pemohon kami meminta waktu dari hakim praperadilan untuk mengajukan bukti-bukti surat tertulis, saksi dan ahli untuk membuktikan Posita permohonan kami pada Sidang berikut, Senin (23/2) mendatang.” Pungaks Warinussy.