Manokwari- Transisinews.com. Sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD), Yan Cristian Warinussy kembali mempertanyakan kelanjutan penyelidikan perkara dugaan percobaan pembunuhan yang diarahkan pada dirinya dan telah terjadi pada Rabu (17 Juli 2024) yang lalu (1 tahun 5 bulan) di Jalan Yos Sudarso, Sanggeng Manokwari?
Selaku Saksi/korban Warinussy menuturkan juga mempertanyakan hal ini, karena diduga keras peristiwa tersebut terjadi karena kegiatan advokasi yang saya lakukan sebagai orang Advokat dan Pembela HAM (HRD) di Tanah Papua. Juga khususnya dalam kapasitas sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari
secara rutin mempersoalkan dugaan kasus tindak pidana korupsi dibeberapa daerah di Tanah Papua, termasuk di Kabupaten Manokwari. Pada tahun 2024 tengah menyoroti proses pergantian pimpinan Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A Manokwari yang terkesan lambat dan terindikasi ada kolusi. Dan kuat terduga pelakunya sebenarnya adalah memiliki profesionalisme dan sudah berpengalaman dalam melakukan kejahatan.
Tapi dalam perkembangan kemudian Kapolresta Manokwari (ketika itu) bersama jajarannya justru membuat rilis bahwa diduga pelakunya sekitar 5 (lima) orang anak muda Papua Asli asal Kabupaten Pegunungan Arfak, Provinsi Papua Barat. Motifnya versi Polresta Manokwari adalah balas dendam. Seorang pemuda bernama Zakaria Tibiay (38) ditangkap dengan tuduhan awal kepemilikan senjata api (senpi).
Di depan persidangan Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A Tibiay didakwa dengan dakwaan turut serta dalam peristiwa percobaan pembunuhan. Serta dakwan kedua mengenai kepemilikan senjata api tanpa ijin. Belakangan Majelis Hakim yang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A Helmin Somalay, SH, MH Tibiay sama sekali tidak terbukti terlibat dalam peristiwa Rabu, 17 Juli 2024 yang saksi korbannya adalah Advokat Yan Christian Warinussy.
Majelis Hakim menyatakan Tibiay terbukti memiliki senjata api secara ilegal saja. Zakaria Tibiay divonis pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan 10 (sepuluh) hari. Sehingga 4 (empat) hari sejak putusan tersebut diucapkan pada hari Kamis, 18 September 2025. Itu artinya Berkas perkara atas nama Terpidana Zakarias Tibiay dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari. Pertanyaannya,
apakah berkas perkara tersebut telah ditindak lanjuti pengembaliannya oleh JPU melalui Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manokwari kepada Kapolresta Manokwari in cassu penyidik ? Menurut saya perkara tersebut menjadi sebuah catatan terburuk dalam konteks kerja Kapolresta Manokwari dahulu yaitu Kombes Polisi R.B.Simangungsong. saya bersama istri, anak-anak dan cucu-cucu serta keluarga besar sedang menantikan pengungkapan kebenaran dari peristiwa Rabu, 17 Juli 2024 menurut hukum. Tutup Warinussy












