BOJONEGORO||TRANSISINEWS – Pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Bojonegoro mendapatkan sorotan khusus dari Fraksi Persatuan Pembangunan Kesejahteraan Nasional (PPKN).
Dalam rapat paripurna yang digelar Rabu (17/12/2025), fraksi ini menilai kebijakan tersebut sebagai langkah preventif berbasis data (evidence-based) untuk menekan beban penyakit tidak menular di masyarakat.
Juru bicara Fraksi PPKN, Ahmad Suyono, dalam penyampaiannya menekankan bahwa kesehatan masyarakat adalah investasi jangka panjang yang tidak bisa ditawar.
Fraksi PPKN memandang bahwa Raperda KTR bukan sekadar aturan formal, melainkan instrumen kebijakan yang rasional secara akademis.
Menurut Ahmad Suyono, paparan asap rokok di ruang publik memiliki korelasi nyata terhadap penurunan derajat kesehatan, terutama bagi kelompok rentan seperti ibu hamil dan anak-anak.
”Kebijakan ini adalah ikhtiar ilmiah dan konstitusional kita untuk melindungi kepentingan publik dari risiko kesehatan yang serius,” ungkapnya di hadapan pimpinan rapat dan anggota dewan.
Meski mendukung penuh, Fraksi PPKN memberikan catatan kritis mengenai cara pemerintah daerah dalam menegakkan aturan ini nantinya.
Mereka secara tegas meminta agar pemerintah menghindari pendekatan represif yang kaku karena berpotensi menimbulkan resistensi atau penolakan sosial.
”Efektivitas kebijakan tidak hanya ditentukan oleh kuatnya hukum, tetapi oleh penerimaan masyarakat. Kami meminta pengawasan dan penegakan hukum nanti harus mengedepankan prinsip edukatif, persuasif, dan humanis,” tambah Ahmad Suyono.
Dari sisi sosiologis, Fraksi PPKN juga mengingatkan pemerintah untuk tetap memperhatikan keberlangsungan usaha mikro dan kecil.
Mereka menyarankan agar implementasi KTR bersifat adaptif dan inklusif, salah satunya dengan penyediaan fasilitas khusus merokok yang memenuhi standar tanpa mematikan aktivitas ekonomi warga.
Berdasarkan landasan filosofis dan hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur, Fraksi PPKN menyatakan menerima dan menyetujui Raperda KTR untuk disahkan.
Namun, mereka memberikan mandat agar Pemerintah Kabupaten Bojonegoro secara konsisten melakukan evaluasi berbasis data secara berkala.
”Kita ingin kebijakan ini memberikan manfaat optimal tanpa menimbulkan dampak negatif yang tidak diharapkan,” pungkasnya dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua DPRD Abdullah Umar tersebut.(sy)













