Ads
Peristiwa

Korupsi Di Teluk Bintuni Tersistematis Diduga Ada Keterlibatan Oknum APH.

mmcnews00
×

Korupsi Di Teluk Bintuni Tersistematis Diduga Ada Keterlibatan Oknum APH.

Sebarkan artikel ini
IMG 20251212 WA0060

Teluk Bintuni- Transisinews.com. sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari Yan Cristian Warinussy Menyampaikan Pada moment Peringatan Hari Anti Korupsi Se Dunia, tanggal 9 Desember 2025, meminta Perhatian Aparat Penegak Hukum (APH) di Indonesia untuk mencatat dugaan kasus tindak pidana korupsi yang ada di kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat.

Bahkan diduga keras adanya upaya sistematis yang dilakukan serta melibatkan oknum Aparat Penegak Hukum (APH) guna “mendinginkan” kasus dimaksud. seperti dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah KPU Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2019 dan 2020.

Ia itu meliputi dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Bantuan Hibah Kegiatan Operasional Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2019. Serta Pelaksanaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2020 pada KPU Kabupaten Teluk Tahun Anggaran 2020. Ungkap Warinussy Kepada Media Rabu 17 Desember 2025.

Warinussy Menambahkan dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Jalan Simei-Obo, Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2022. Pada Kasus Simei-Obo, telah ada 2 (dua) orang Terpidana yang vonis bersalah oleh Pengadilan Negeri/Tindak Pidana Korupsi Manokwari Kelas I A.

“Namun demikian masih ada seorang yang masuk di dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yaitu Richard Talakua (RT). Oknum RT adalah mantan Kepala Inspektorat Kabupaten Teluk Bintuni yang diduga mengetahui aliran dana dari proyek Jalan Simei-Obo tersebut yang menyasar sejumlah oknum pejabat di masa kepemimpinan Bupati Teluk Bintuni sebelum Pasangan Yo Join saat ini.

Ditangkapnya oknum RT akan mampu menguak tabir korupsi berjamaah di Negeri Sisar Matiti tersebut. Serta dugaan kasus tindak pidana korupsi pembangunan Jembatan Kali Obie, Distrik Idoor, Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2023. Juga kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam Pekerjaan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2017-2021.” Jelasnya

Maupun Pekerjaan Peningkatan Jalan Mogoy-Merdey Tahun Anggaran 2023 yang belum menjamah oknum penerima aliran dana proyek tersebut hingga saat ini. Imbasnya vonis justru diperberat secara hukum pada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) semata. Serta juga pekerja administrasi nada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Papua Barat.

Sementara pihak yang sesungguhnya sempat menikmati aliran dana proyek tersebut tidak terjamah secara hukum. Diduga ada “pembiaran” oleh Aparat Penegak Hukum (APH) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni. Saya kira proses seleksi bersih diri pada pentahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Teluk Bintuni di tahun 2024 yang lalu dapat dipersoalkan kembali. Berantas korupsi di Kabupaten Teluk Bintuni mesti dimulai sejak tahun 2026 mendatang pasca Natal Tahun 2025 saat ini. Tutup Warinussy.

error: Content is protected !!