BOJONEGORO||TRANSISINEWS– Kantor Bea dan Cukai Bojonegoro (Bea Cukai Bojonegoro) menunjukkan komitmen tegasnya dalam fungsi Community Protector dan Revenue Collector dengan memusnahkan Barang Milik Negara (BMMN) berupa 8.360.348 batang rokok ilegal.
Kegiatan pemusnahan ini berlangsung hari ini, Rabu (10/12/2025), di fasilitas pengelolaan limbah Nathabumi PT. SBI – Tuban.
Barang ilegal yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil dari sembilan kali penindakan yang sukses dilakukan selama periode Agustus hingga Desember 2025 di wilayah kerja Bojonegoro dan Tuban.
Kepala Bea Cukai Bojonegoro, Iwan Hermawan, menjelaskan bahwa seluruh barang hasil penindakan tersebut adalah rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang 100% tanpa pita cukai (rokok polos).
”Estimasi nilai barang yang dimusnahkan mencapai lebih dari Rp12,4 miliar. Upaya ini telah berhasil mencegah potensi kerugian negara mencapai Rp6.236.819.608,” tegasnya.
Pemusnahan BMMN ini merupakan konsekuensi hukum dari pengelolaan barang sitaan sesuai Undang-Undang Cukai.
Langkah ini juga menjadi wujud transparansi dan edukasi kepada masyarakat mengenai kinerja DJBC, sekaligus komitmen untuk menjaga iklim usaha perdagangan yang sehat, khususnya bagi Industri Hasil Tembakau (IHT) yang legal dan seluruh tenaga kerjanya.
Iwan menambahkan bahwa tantangan pengawasan di wilayah kerja Bojonegoro dan Tuban cukup tinggi.
Kondisi geografis yang bervariasi—mulai dari dataran rendah, perbukitan, pantai, hingga hutan—serta banyaknya jalur perlintasan (Pantura, jalur Tengah, jalur Selatan menuju Tol Trans Jawa, dan rute alternatif) membuat daerah ini rawan menjadi jalur distribusi rokok ilegal dari daerah produksi menuju daerah pemasaran.
”Keberhasilan penindakan ini tidak lepas dari sinergi kuat dengan berbagai pihak. Sebagian besar penindakan saat rokok diangkut berhasil dicegah,” jelasnya.
Selain itu, kolaborasi dengan Aparat Penegak Hukum setempat, terutama Satpol PP dan Polri, juga berhasil menindak rokok ilegal yang dijual secara sembunyi oleh warung dan toko berskala kecil.
Dukungan Penuh Pemerintah Daerah
Kegiatan pemusnahan ini turut dihadiri oleh jejaring kerja Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Unsur Forkopimda, TNI/Polri, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, dan perwakilan Pemerintah Daerah Bojonegoro dan Tuban.

Bupati Bojonegoro melalui Asisten Daerah I Djoko Lukito, memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja Bea Cukai.
“Pemerintah Kabupaten mendapat dampak positif dari bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT). Dana ini digunakan termasuk untuk bidang kesehatan dan kesejahteraan. Oleh karena itu, kami mendukung penuh pemberantasan rokok ilegal, mulai dari sosialisasi hingga razia, untuk menekan peredarannya dan menjamin masyarakat patuh terhadap ketentuan cukai,” ujarnya.
Ia juga mengimbau pedagang kecil untuk tidak memperdagangkan rokok tanpa cukai atau rokok yang pita cukainya tidak sesuai.
“Jika mangetahui hal tersebut segeralah berkomunikasi dengan aparat di lapangan jika menemukan indikasi rokok ilegal,” tambahnya.
Melalui kegiatan yang menerapkan prinsip Go Green dan ramah lingkungan ini, Bea Cukai Bojonegoro kembali mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta dalam upaya pemberantasan rokok ilegal, yaitu: Tidak membeli, mengedarkan, atau memproduksi rokok tanpa pita cukai, Melaporkan segera jika mengetahui indikasi peredaran barang kena cukai ilegal di sekitarnya.(sy)













