Papua Barat- Transisinews.com. Rupanya kebiasaan membagi proyek oleh pejabat pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di jajaran Pemerintah Provinsi Papua Barat selama kurun waktu 5 (lima) terakhir ini berpotensi melawan hukum.
Sehingga sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD), Yan Kristen Warinussy, mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) di daerah ini agar memberi “perhatian”. Pemberian dan atau pembagian paket proyek kepada para kontraktor cenderung berpotensi melawan hukum,
karena banyak penerima atau penyedia jasa diduga tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang merupakan salah satu prasyarat kualifikasi nasional. Selain itu, pembagian paket pekerjaan proyek dilakukan dengan tanpa ada dasar hukum setingkat regulasi daerah apa lagi Nasional, Kata Warinussy
Demikian Warinussy mempertegas Selain itu, Perhimpunan atau Perkumpulan Pengusaha Lokal yang menjadi “penyalur” diduga tidak memiliki dasar hukum yang kokoh. Bahkan perkumpulan dan asosiasi yang menjadi penerima paket pekerjaan diduga tidak terdaftar secara legal dan tidak memenuhi syarat yang sah di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Papua Barat.
“Hal-hal inilah yang melandasi tindakan dari Ketua BPD Gapensi Provinsi Papua Barat dan anggotanya untuk mengambil langkah hukum melalui SPKT Polda Papua Barat hari ini (Senin, 24/11). Saya menduga keras terjadi tindakan melawan hukum yang mengandung dimensi pelanggaran hak asasi manusia,
menurut amanat UUD 1946, UU RI No.39 Tahun 1999 Tentang HAM dan Pasal 62 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No.21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. Bahkan cenderung berpotensi melawan hukum berdasarkan UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU RI No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Aparat Penegak Hukum (APH) di Polda Papua Barat dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat dapat menelusuri kebiasaan pembagian paket pekerjaan di Pemerintah Provinsi Papua Barat yang cenderung tidak transparan selama 5 (lima) tahun terakhir ini. Awalnya dapat dimulai dengan menelusuri tata cara pembagian paket pekerjaan pada Biro Barang Jasa (Biro Barjas) Setda Provinsi Papua Barat. Jelas Warinussy Advokat Senior disemua Tanah Papua.












