Sorong – TRANSISINEWS.COM, Hari ini Selasa tanggal 24 November 2025 tepat pukul 13:49 wit, Advokat Yan Christian Warinussy menerima telpon dari Klien Kami Penatua Abraham Goram Gaman, di Makassar. Dia menelpon menggunakan nomor telepon milik anaknya yaitu Hero Goram Gaman. “Halo nyong”, demikian sapa ,Warinussy, ” ketika melihat nama Anak Goram Gaman muncul di layar hp androidnya. Ternyata dari balik telpon ada suara lain berkata :
“Kaka ini saya, Bram (Abraham Goram Gaman), saya pakai hp milik anak Hero untuk telpon Kaka”, terang Penatua Goram Gaman. Dia mengabarkan kalau dirinya bersama ketiga rekannya sesama aktivis Pemerintahan Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB) hari ini resmi sudah dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Makassar Kelas I.
Dengan demikian keempat klien LP3BH Manokwari tersebut resmi menjadi warga negara bebas, setelah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus dan menjalani tahanan sementara lebih kurang 7 (tujuh) bulan di RUTAN Makassar Kelas I.” Kata Warinussy
Menurutnya, LP3BH Manokwari tersebut menambahkan bahwa mereka berempat (Abraham Goram Gaman, Piter Robaha, Nikson May dan Maksi Sangkek) akan bertolak dari Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar di Maros menuju Sorong, Provinsi Papua Barat Daya pada Rabu (26/11) dengan menggunakan pesawat terbang.
Oleh sebab itu, atas nama keempat klien kami tersebut demi hukum saya memohon perhatian para pemangku kepentingan sipil dan militer di Indonesia dan Sorong, Provinsi Papua Barat Daya untuk memberikan akses dan memastikan bahwa keempat klien saya yang Bebas dan Nyaman untuk bertemu istri, anak-anak dan keluarganya, Ucap Warinussy Kepada Media (25/11-2025)
tanpa mengalami intimidasi dalam arti yang seluas-luasnya. LP3BH Manokwari dengan berjejaring nasional dan internasional akan mengkawal dan memonitor seluruh proses kembalinya keempat klien kami tersebut dari Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan hingga di Sorong, Provinsi Papua Barat Daya. Ungkapnya












