Manokwari- Transisinews.com.Yan Cristian Warinussy menyampaikan, Atas nama Tim Advokasi Keadilan Untuk Rakyat Papua pada Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum, yang memberi bantuan hukum kepada Penatua Abraham Goram Gaman, Penatua Piter Robaha, Nikson May dan Maksi Sangkek di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Makassar Kelas I.
“Kami memberi apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sorong dan jajarannya yang telah “menyiapkan” rencana pengembalian keempat klien kami tersebut ke Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.
Berita ini akan menjadi sukacita bagi para istri dan anak- anak serta cucu, dan keluarga besar dari keempat Terpidana tersebut. Selaku Penasehat hukum para Terpidana, kami bersama tim merencanakan untuk turut hadir saat para klien kami “dikirim” ke Sorong dari Makassar.
Keempat klien kami awalnya diproses hukum sejak bulan April 2025 yang lalu di Polresta Sorong. Tuduhannya adalah Makar sesuai amanat Pasal 106 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Di Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus, Ucapnya
keempat klien kami tersebut dijatuhi vonis 7 (tujuh) bulan penjara dipotong seluruhnya selama ditahan sementara. Vonis tersebut lebih ringan setahun dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selamat 8 (delapan) bulan penjara. Atas nama para klien kami mendorong segenap lapisan masyarakat di kota Sorong untuk menghormati putusan Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A
Serta bersama- sama kita menjaga ketenteraman dan keamanan di Kota Sorong. Penyambutan kepulangan keempat hamba Tuhan dapat dilakukan dengan damai dengan senantiasa menghormati prinsip- prinsip hak asasi manusia yang telah berlaku secara universal, Jelasnya
Kami selaku Tim Penasihat Hukum akan ikut mengkawal seluruh proses pemulangan keempat korban EN dari Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan hingga ke Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.Kata Warinussy kepada media Minggu 23 November 2025.













