Ads
Polri

Mutasi Kendaraan Di Bojonegoro: Kemudahan Bagi Masyarakat, Ini Caranya

syailendraachmad51
×

Mutasi Kendaraan Di Bojonegoro: Kemudahan Bagi Masyarakat, Ini Caranya

Sebarkan artikel ini
IMG 20251114 WA0056

BOJONEGORO||TRANSISINEWS– Bagi masyarakat Bojonegoro yang ingin memutasikan kendaraan dan belum mengerti cara serta apa saja persyaratan, baik keluar wilayah Bojonegoro maupun yang dari luar hendak masuk ke wilayah Bojonegoro.

Sebagaimana yang telah diberitakan sebelumnya bahwasannya kantor Samsat memiliki 4 program layanan utama yaitu layanan pembayaran pajak tahunan, pajak 5 tahun, mutasi keluar dari wilayah Bojonegoro dan mutasi masuk ke wilayah Bojonegoro.

Setelah pada sebelumnya membahas mengenai mekanisme pembayaran pajak tahunan dan 5 tahun sekali, kali ini akan menjelaskan mengenai mekanisme mutasi keluar dan masuk kendaraan dari wilayah Bojonegoro.

Kanit Regident Polres Bojonegoro Very R Juniarto, S.Tr.K, M.Si., melalui media ini menerangkan bahwa pada hari Jum’at (14/11/2025) Brigadir Candra Pramono, SH selaku petugas saat menyapa masyarakat memberikan informasi tata cara mengenai mengurus mutasi kendaraan keluar dari wilayah Bojonegoro.

Dimulai dari wajib pajak mengunjungi Samsat asal tempat kendaraan terdaftar, kemudian mengecek fisik ulang kendaraan dengan membawa kendaraan dan berkas diantaranya STNK, BPKB, KTP, kwitansi jual beli ke loket cek fisik untuk dilakukan penggesekan nomor rangka dan mesin.

Kemudian wajib pajak menyerahkan hasil gesek ke loket pengesahan untuk dilegalisir dan cabut berkas

“Berkas yang sudah dilegalisir dibawa ke bagian mutasi keluar, lengkapi formulir, membayar biaya administrasi cabut berkas di kasir dilanjutkan dengan Ambil berkas mutasi dan wajib pajak akan menerima surat keterangan mutasi keluar yang akan dibawa ke Samsat tujuan,” terangnya.

Untuk mutasi masuk Kanit Regident menerangkan dimulai dari wajib pajak mengunjungi Samsat tujuan sesuai KTP baru dengan membawa kendaraan dan berkas mutasi dari Samsat asal, kemudian melakukan cek fisik kendaraan lagi di loket cek fisik Samsat tujuan dan legalisir hasilnya.

Setelah itu wajib pajak menyerahkan berkas yang sudah dilegalisir ke loket mutasi untuk pendaftaran, dilanjutkan dengan melakukan pembayaran biaya pajak dan biaya penerbitan STNK serta BPKB.

“Setelah itu ambil STNK dan plat nomor baru di loket penyerahan,” imbuhnya.

Perlu diketahui juga bahwasannya untuk memudahkan masyarakat membayar pajak secara online, Polri telah memiliki sebuah aplikasi SIGNAL yang bisa di download melalui Playstore dan Appstore.

Dengan adannya aplikasi tersebut, Polri berkomitmen untuk memberikan kemuduhan dalam memberikan pelayanan yang modern dan mengikuti jaman yang semua serba digital melalui gadget. (Red)