Makassar- Transisinews.com. Tim Advokasi Keadilan Untuk Rakyat Papua di bawah Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari besok hari Selasa 11 november akan menyampaikan Nota Pembelaan secara tertulis bagi 4 (empat) Terdakwa Penatua Abraham Goram Gaman, Penatua Piter Robaha, Nikson May dan Maksi Sangkek di Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus.
“Hal demikian Kami telah mempersiapkan nota pembelaan (pledoi) untuk kepentingan keempat klien kami tersebut.
tetapi kami tidak sependapat dengan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)!dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong yang menyatakan keempat klien kami tersebut terbukti melakukan tindak pidana makar pada tanggal 10 April 2025 dan 14 April 2025 Di Kota Sorong, Provinsi Papua Barat.”Ucap Yan Cristian Warinussy kepada media Senin 10 November 2025
Padahal di tanggal 10 april 2025, keempat klien kami berkumpul di rumah Saudara Terdakwa Penatua Abraham Goram Gaman untuk mengatur rencana mengantar surat tawaran dialog dari Presiden Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB) Forkorus Yaboisembut kepada Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Kota Sorong dan Provinsi Papua Barat Daya.” Jelas warinussy
Akhirnya surat dimaksud diantar langsung oleh Terdakwa Penatua Abraham Goram Gaman bersama seorang pengawal perempuan Papua Asli yang memakai seragam Polisi NFRPB. Hal inilah yang kemudian diformulasikan oleh JPU sebagai perbuatan makar.
Penasihat Hukum dari Terdakwa Penatua Abraham Goram Gaman dkk, kami telah siap menyampaikan Nota Pembelaan yang akan dibaca di depan sidang perkara pidana nomor : 967 atas nama Terdakwa Penatua Abraham Goram Gaman. Juga perkara pidana nomor : 968 atas nama Terdakwa Penatua Piter Robaha. Dan perkara pidana nomor : 969 atas nama Terdakwa Nikson May. Serta Perkara Pidana Nomor : 970 atas nama Terdakwa Maksi Sangkek.” Pungkasnya













