Papua barat- Transisinews.com.Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari Yan Cristian Warinussy Menerima berita acara resmi atas aporan dan pengaduan dari warga masyarakat Dusun II Kampung Persiapan Moyang, Distrik Prafi, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat. hari ini 1 Oktober 2025
Ada Sekitar 142 Kepala Keluarga (KK) warga Dusun II Kampung Persiapan Moyang telah meminta bantuan hukum kepada LP3BH Manokwari. Hal mana berkaitan dengan status kepemilikan tanah yang kini menjadi lokasi Dusun II Kampung Moyang atas Berdasarkan penelusuran data yang berkenan dengan soal status tanah di lokasi tersebut,”Kata Warinussy Kepada media.
Warinussy menambahkan diketahui bahwa status kepemilikan tanah tersebut sudah merupakan tanah negara yang dibebani sesuatu hak. Ini disebabkan karena sesuai data bahwa tanah yang terletak di Dusun II tersebut sudah berstatus tanah Negara yang dibebani hak milik.
“Padahal sejak tahun 2018, ketika terjadi beberapa pertemuan antara warga masyarakat Dusun II Kampung Moyang dengan warga masyarakat yang mengklaim selaku pemilik tanah ulayat setempat. Bahkan warga masyarakat Dusun II Kampung Persiapan Moyang pun sudah memberi sejumlah uang kepada beberapa oknum yang mengakui dirinya sebagai pemilik ulayat setempat.
Data lain menunjukkan bahwa tanah Dusun II Kampung Persiapan Moyang tersebut ada di dalam Peta Transmigrasi pada Kampung Desay, Distrik Prafi, Kabupaten Manokwari. Dengan demikian maka sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari. Sekaligus selaku Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD), Warinussy mendesak Bupati Manokwari dan jajarannya
untuk memberi perlindungan secara administratif dan hukum terhadap ke-142 warga Dusun II Kampung Persiapan Moyang, Distrik Prafi, Kabupaten Manokwari tersebut. Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari mesti memberi penjelasan kepada warga masyarakat pada umumnya mengenai status tanah lokasi Dusun II Kampung Persiapan Moyang yang sudah bukan tanah adat lagi.
Ini penting agar ada jaminan kepastian hukum bagi kepentingan pembangunan dan pemerintahan di daerah ini. Demikian juga agar pemangku kepentingan aparat penegak hukum (APH) agar memberi pemahaman hukum yang baik kepada para warga lokal di dataran Prafi yang seringkali melakukan klaim secara sepihak terhadap bekas tanah lokasi transmigrasi maupun perkebunan yang sesungguhnya sudah bukan merupakan tanah adat Bagi secara hukum. Tegas warinussy,
LP3BH Manokwari menemukan indikasi adanya keterlibatan oknum anggota Polri dan TNI yang terang- terangan melakukan intimidasi dan “pembodohan” secara hukum terkait status kepemilikan tanah lokasi Dusun II Kampung Persiapan Moyang, Distrik Prafi, Kabupaten Manokwari tersebut. Karena itu, LP3BH akan mengambil langkah hukum. Pungkasnya













