Papua Barat- Transisinews.com. Sidang lanjutan perkara pidana nomor : 17/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Mnk atas nama Terdakwa Beatrick.S.A. Baransano dan nomor : 19/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Mnk atas nama Terdakwa Naomi Kararbo serta dilanjutkan Senin 4 Agustus 2025 diruang sidang Utama Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A. Sidang yang dipimpin hakim Ketua Helmin Somalay, SH, MH sebagai Ketua Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A tersebut beragenda pemeriksaan ahli yang diajukan Terdakwa Beatrick Baransano dan Terdakwa Naomi Kararbo melalui Penasihat Hukum Advokat Yan Christian Warinussy.
Kemudian diteruskan dengan pemeriksaan para Terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor) pada kegiatan Peningkatan Jalan Mogoy-Merdey di Kabupaten Teluk Bintuni pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2023. Dalam sidang yang semula direncanakan mulai jam 18:00 wit, kemudian baru dimulai pada pukul 19:00 wit. Sidang di awali dengan pemberian keterangan ahli atas permintaan Terdakwa Beatrick Baransano dan Terdakwa Naomi Kararbo.
Ahli yang diajukan adalah seorang pensiunan Auditor Madya pada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Dalam keterangannya, ahli yang adalah salah satu mantan auditor madya pada BPK RI dengan tegas mengatakan bahwa Terdakwa Naomi Kararbo dan Terdakwa Beatrick Baransano sesungguhnya tidak bisa dimintai pertanggung jawaban hukumnya dalam perkara ini. Alasan ahli, karena kedua Terdakwa Kararbo dan Baransano bukan merupakan pejabat pengadaan barang dan jasa. “berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri No.77 Tahun 2020 Bab V halaman 259
,” disebutkan Bendahara Pengeluaran menyiapkan SPP-LS Pengadaan Barang dan Jasa mengacu kepada Berita Acara dan dokumen pengadaan”, jelas Ahli Drs.Yohanes Manuputty di sidang sore kemarin. Lebih jauh ahli Manuputty Kepala Sub Bagian Keuangan melakukan verifikasi SPP-LS, bobot kemajuan pekerjaan yang dijadikan acuan adalah bobot kemajuan pekerjaan berdasarkan Berita Acara kemajuan pekerjaan sebagai lampiran pada SPP-LS, tanpa harus meninjau dan membandingkan kemajuan pekerjaan di lapangan. ” Ucap Pengacara Senior Yan Christian Warinussy.
Jadi apabila isi berita acara kemajuan pekerjaan tersebut tidak sesuai kemajuan fisik pekerjaan di lapangan, bukan tanggung jawab kepala sub bagian keuangan, tetapi menjadi tanggung jawab para pihak yang membuat dan menyetujui berita acara kemajuan pekerjaan tersebut,” jelas ahli saat ditanya Penasihat Hukum Terdakwa Kararbo dan Terdakwa Baransano Advokat Warinussy. tentang isi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mendakwa Terdakwa Baransano selaku Kepala Sub Bagian Keuangan Perbuatan Melawan Hukum
memproses tagihan pembayaran 100 % yang pekerjaannya belum selesai dan tidak melakukan verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen pencairan 100% secara materil, sehingga terjadi kerugian negara yang menguntungkan orang lain sebesar Rp.7.326.372.972, 38 ? Ahli Manuputty menjelaskan : “Kasubag Keuangan tidak bertanggung jawab kebenaran bobot kemajuan pekerjaan di lapangan dan bukan sebagai pejabat yang bertanggung jawab atas kebenaran materil dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.”Beber Warinussy
Warinussy Menambahkan, Jadi tidak ada hubungan kausalitas atau sebab akibat terjadinya kerugian negara sebesar Rp.7.326.372.972, 38 dengan perbuatan melawan hukum yang didakwakan kepada Kepala Sub Bagian Keuangan adalah tidak tepat dan atau keliru,” bener ahli di hadapan sidang yang sore kemarin dipimpin hakim Ketua Helmin Somalay tersebut. Mengenai posisi Terdakwa Naomi Kararbo sebagai Bendahara Pengeluaran di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Papua Barat,
ahli Manuputty yang pensiunan Auditor Madya di Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menjelaskan : “bendahara pengeluaran adalah pejabat yang ditunjuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggung jawabkan uang persediaan yang dikelolanya. “Bendahara pengeluaran bukan pelaku pengadaan barang dan jasa, sehingga tidak melakukan peninjauan lapangan untuk mengetahui bobot kemajuan pekerjaan di lapangan,”
Ditambahkan ahli bahwa dalam lampiran Permendagri No.77 Tahun 2020 Bab V halaman 269 disebutkan Bendahara Pengeluaran menyiapkan SPP -LS Pengadaan Barang dan Jasa mengacu kepada Berita Acara dan dokumen pengadaan. Dokumen dimaksud dibuat oleh penyedia barang dan jasa serta konsultan pengawas dan diketahui oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen). Dokumen dimaksud terdiri dari berita acara pemeriksaan lapangan,” Ucap Warinussy
berita kemajuan pekerjaan dan berita acara penyelesaian pekerjaan. Manuputty sebagai ahli juga menambahkan yang dimaksud dengan bendahara pengeluaran wajib menolak perintah pembayaran adalah pembayaran melalui Uang Persediaan (UP) yang dikelolanya, bukan pembayaran kepada penyedia Barang/Jasa melalui pengajuan SPP-LS sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Di dalam lanjutan pemeriksaan perkara ini juga dihadirkan Terdakwa Najamuddin Bennu, Terdakwa Daud dan Terdakwa Adi Kalalembang. Mereka masing-masing bersama Terdakwa Naomi Kararbo dan Terdakwa Beatrick Baransano juga diperiksa sebagai saksi dan sebagai Terdakwa dalam perkaranya secara terpisah. jelasnya
Terdakwa Kararbo dan Terdakwa Baransano masing-masing memberi keterangan bahwa mereka telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan tupoksi sebagai Kasubag Keuangan dan Bendahara Pengeluaran ada Dinas PUPR Provinsi Papua Barat. Kedua Terdakwa juga tidak pernah menerima pemberian berupa uang maupun barang dan jasa apapun dari atasannya yaitu Terdakwa Najamuddin Bennu maupun dari Penyedia Jasa Peningkatan Jalan Mogoy-Merdey yaitu CV.Gelora Bintang Timur maupun dari Konsultan Pengawas yaitu Terdakwa Daud. Sidang yang berakhir pada pukul 23:10 wit tersebut ditunda dan akan dibuka kembali pada Senin. (11/8) dengan agenda pembacaan surat tuntutan Jaksa dari Kejaksaan Negeri Bintuni. tutup Warinussy













