Bitung- Transisinews.com. Saat ini Rabu Tanggal 30 April 2024 polres Bitung melaksanakan Konferensi Pers Dalam Rangka Melakukan pemusnahan Barang Bukti,
Pemusnahan Barang Bukti Tersebut Deri Minuman Keras Captikus hingga beberapa jenis Senjata Sajam serta KanalPot Resing Hingga Barang Bukti Lainnya.
Menyaksikan Pemusnahan Barang Bukti di lokasi Tersebut Dilakukan Dengan secara Simbolis Minuman Captikus Di buang, dan Barang bukti lainnya jenis Senjata Tajam Dan Kanalpot Brong, dipotong dengan alat mesin Gurinda.
Kapolres Bitung AKBP Albert Zai mengatakan, kegiatan ini merupakan upaya kepolisian untuk mencegah peredaran miras, pelaku pembawa sajam dan Knalpot Brong yang tidak sesuai spesifikasi teknis serta kasus pembunuhan.
“Hal ini merupakan upaya langka konkret dan komitmen Polres Bitung dalam memberantas peredaran miras maupun sajam serta knalpot brong yang tidak sesuai spesifikasi teknis (Brong) demi menjaga situasi tetap kondusif di kota Bitung,”tegas Kapolres dalam sambutanya.
Lebih lanjut Kapolres yang berpangkat dua melati dipundaknya mengungkapkan, dengan kegiatan pemusnahan ketiga barang bukti ini serta kasus sajam diharapkan bisa meningkatkan kesadaran masyarakat kota Bitung.
“Tentang bahaya yang ditimbulkan akibat penyalahgunaan minuman keras yang bisa berujung pada tindak pidana. Serta, penggunaan knalpot brong yang tidak sesuai spesifikasi teknis yang sangat mengganggu kenyamanan Masyarakat,”ungkapnya.
Perlu diketahui bersama, Polres Bitung berhasil musnakan barang bukti sebanyak 2.253 miras jenis captikus. Selain itu sebanyak 839 knalpot brong dimusnakan, barang bukti itu merupakan hasil dari operasi yg dilakukan Polres Bitung selama bulan Januari hingga April 2025.
Sementara itu, seluruh rangkaian kegiatan pemusnahan itu disaksikan langsung oleh Walikota Bitung diwakilkan Forkopimda maupun pejabat perwakilan yg turut hadir













