Ads
Peristiwa

Keterlibatan BB dan NK Terkait Korupsi, Kuasa Hukum Warinussy, Kedua Klien Kami Ajukan Permohonan Praperadilan Kepada Kejati Papua Barat.

mmcnews00
×

Keterlibatan BB dan NK Terkait Korupsi, Kuasa Hukum Warinussy, Kedua Klien Kami Ajukan Permohonan Praperadilan Kepada Kejati Papua Barat.

Sebarkan artikel ini
Img 20250302 wa0027

Papua Barat- Transisinews.com. Yan Christian Warinussy Sebagai Kuasa Hukum mengatakan Saat ini Beatrick.S.A. Baransano dan Naomi Kararbo, yang telah ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor) Pekerjaan Peningkatan Jalan Mogoy- Merdey Kabupaten Teluk Bintuni, pada Dinas Pekerjaan Umum PUPR Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2023.

Kedua klien kami saat ini telah mengajukan permohonan praperadilan terhadap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat. atas Perkara permohonan praperadilan terdaftar di Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I B dengan nomor register : 4/Pid.Pra/2025/PN.Mnk dengan hakim tungga : Carolina Awi, SH, MH dibantu Panitera Pengganti Julius Victor, SH. Kata Warinussy kepada Awak media

Persidangan Praperadilan tersebut telah memasuki tahap pembuktian, dimana kami dari pihak Para Pemohon Praperadilan telah memasukkan sejumlah surat dan Didalamnya termasuk surat keputusan Gubernur Papua Barat ,Halnya,” tentang pengangkatan kedua klien kami,

“masing- masing Beatrick.S.A.Baransano, SE, sebagai Kepala Sub Bagian Keuangan pada Sekretariat Dinas PUPR Provinsi Papua Barat. Serta Naomi Kararbo, S.Sos sebagai Bendahara Pengeluaran. kami juga ajukan bukti surat berupa Nota Kesepahaman Antara Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor : 100.4.7/437/SJ, Nomor : 1 Tahun 2023, dan Nomor : NK/1/I/2023,

tentang Koordinasi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum Salam Penanganan Laporan atau Pengaduan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, tanggal 25 Januari 2023. Kedua klien kami tersebut sejak awal ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada tanggal 10 Desember 2024, tidak pernah diperiksa sebagai tersangka. Sehingga status mereka sebagai tersangka inilah yang menjadi objek praperadilan tersebut. Tegasnya

mengenai status penahanan mereka sejak dari Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat hingga saat ini menjadi tahanan dari Ketua Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I B. Sidang lanjutan perkara praperadilan akan dilangsungkan Senin (24/3) dengan agenda pemeriksaan bukti surat dan saksi serta ahli. Jelasnya