Ads
Peristiwa

Terdakwa Mantan Plt Kadis Pendidikan, Warinussy: JPU Menuntut 1 tahun Denda 50jt.

mmcnews00
×

Terdakwa Mantan Plt Kadis Pendidikan, Warinussy: JPU Menuntut 1 tahun Denda 50jt.

Sebarkan artikel ini
Img 20250115 wa0036

Papua Barat- Transisinews.com.Sebagai Advokat dan Penasihat Hukum dari Terdakwa Nelles Dowansiba dalam perkara pidana nomor : 29/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Mnk, Yan Christian Warinussy menyampaikan penghargaan kepada saudara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasrul, SH, MH yang telah menuntut klien saya agar dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dipotong selama klien saya menjalani tahanan saat ini.

Nelles Dowansiba mantan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Manokwari tersebut juga dikenai hukuman denda sejumlah Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah). Dalam surat tuntutan yang dibacakan pada sidang Rabu (12/3) di Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I B,

Jaksa Hasrul menguraikan bahwa klien kami terbukti berdasar hukum sama sekali tidak menerima pemberian dalam bentuk uang maupun barang apapun dalam Kegiatan Pengadaan Pakaian Seragam Sekolah Dasar (SD)dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Manokwari Tahun Anggaran 2020. Ucap Warinussy

“Sehingga klien saya dikenai bersalah melanggar amanat Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Itulah sebabnya dalam persidangan Senin (17/3) kami Penasihat Hukum Terdakwa Nelles Dowansiba menyampaikan Nota Pembelaan (Pledoi) yang intinya memohon keringan hukuman bagi klien kami tersebut. Kamu juga memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I B yang dipimpin Hakim Ketua Helmin Somalay, SH, MH agar memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat melakukan penyelidikan kembali kasus pengadaan pakaian seragam SD dan SMP tersebut, Kata Warinussy kepada Awak media.

dengan memeriksa pihak-pihak dan pejabat- pejabat pengadaan yang sesungguhnya mengetahui dan dapat dimintai pertanggung jawaban hukumnya kelak. Sidang perkara klien kami tersebut bersama kedua terdakwa lain yaitu Syane Rumbobiar dan Ottow Geissler Prawar akan dilanjutkan hari Selasa (18/3) dengan agenda mendengar tanggapan (replik) Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Manokwari.pungkasnya