Papua Barat- Transisinews.com. Perkara tindak pidana Korupsi Yang Dilibatkan oknum PUPR Jhony Karomad, Terkait Pekerjaan Jembatan Kali Wasian di Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggara 2023,
Hel demikian, Disampaikan Kuasa Hukum Terdakwa Jhony Karomad, Yan Christian Warinussy Mengatakan klien kami atas nama Jhony Koromad (51) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.
“pada Kegiatan Pembangunan Jembatan Kali Wasian Tahap 3 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2023.
Indikasi kerugian negara Rp.3, 647 Miliar yang bersumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2022.
Perkara Tersebut Kini sudah secara resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I B dengan nomor register perkara : 11/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Mnk.
Klien saya Koromad sebagai Terdakwa nantinya akan menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara Lembaga Pemasyarakatan (Rutan Lapas) Kelas II B Manokwari.” Ucap Warinussy Kepada Wartawan Transisinews, Hari ini 4 Febuari 2025.
“Hal itu tersirat dalam Penetapan Nomor : 11/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Mnk, tanggal 3 Maret 2025. Persidangan perdana perkara klien saya akan dilaksanakan pada hari Senin, 10 Maret 2025 dan dipimpin hakim ketua Helmin Somalay, SH, MH dibantu kedua hakim anggota Pitaryanto, SH dan Hermawanto, SH.
Sebagai Advokat dan Penasihat Hukum, saya telah mempersiapkan segenap langkah pembelaan yang diperlukan bagi kepentingan hukum klien saya tersebut.”tutup Warinussy













