Ads
Peristiwa

Advokat Warinussy Menerima Kuasa, Dari Wanita MM, Ibu Kandung Almarhum Ricky Nelson.

mmcnews00
×

Advokat Warinussy Menerima Kuasa, Dari Wanita MM, Ibu Kandung Almarhum Ricky Nelson.

Sebarkan artikel ini
Img 20250220 Wa0041

Biak Numfor- Transisinews.com. Sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD) di Tanah Papua, Yan Christian Warinussy hari ini telah menerima Kuasa dari Nyonya Marina Mirino, seorang Ibu kandung dari almarhum Ricky Nelson Fery Orisu yang merasa diperlakukan tidak adil.

Sembari Warinussy Menuturkan, Ibu Mirino mengalami “kehilangan” haknya sebagai Ibu Kandung dari almarhum Ricky Nelson Fery Orisu mantan salah satu karyawan Bank Milik Pemerintah Daerah Provinsi Papua sejak tahun 2022 yang lalu.

Klien saya ini mengalami kehilangan hak, diduga karena adanya permufakatan jahat yang diduga keras melibatkan salah satu pejabat Pengadilan, Dan Pejabat Dinas Kependudukan dan catatan Sipil serta karyawan Bank milik pemerintah daerah Provinsi Papua tersebut pada tahun 2021 hingga tahun 2022. Ucap Warinussy kepada Wartawan.

Hal demikian,” Kami sedang mulai mengumpulkan bukti- bukti hukum untuk menempuh jalur hukum, mempersoalkan hak-hak klien saya yang sudah dimiliki secara melawan hukum oleh pihak lain secara tidak sah tersebut. sesungguhnya dengan situasi awamnya tidak dilayani sesuai ketentuan hukum yang berlaku oleh aparat Polres Biak Numfor.

Ironisnya klien kami ibu Marina Mirino mau membuat Laporan Polisi sesuai amanat Undang Undang Nomor : 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ternyata klien saya Ibu Mirino hanya dilayani untuk membuat Pengaduan masyarakat,”Ucapnya

Jelasnya berdasarkan Surat Tanda Terima Pengaduan Masyarakat Nomor : Dumas/222/XI/2022/SPKT/Polres Biak Numfor/Polda Papua, tanggal 20 Oktober 2022. Klien saya merasa tidak dilayani dengan baik sesuai Motto Polri yang PRESISI. Tegas Warinussy Pejuang HAM ditanah Papua.