Transisinews.com. Hari ini Selasa, 18/2 Yan Christian Warinussy sebagai Kuasa Hukum dari Saksi Korban dan Pelapor Semuel Alfian Kandami mendatangi Markas Polda (Mapolda) Papua Barat. Maksud kedatangan kami sesuai surat panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Sub Direktorat Jatanras untuk klien saya memberi keterangan terkait Laporan Polisi Nomor : LP/B/321/XII/2024/SPKT/POLDA PAPUA BARAT, Pada tanggal 10 Desember 2024.
terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan salah satu oknum ASN Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Teluk Wondama Aser Waroi terhadap diri klien saya Semuel Alfian Kandami,
pada saat itu. Pemberian keterangan kepada penyidik Polda Papua Barat ini sebagai bagian dari proses penyidikan sesuai Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/22.a/II/Res.1.6./Dit.Reskrimum, tanggal 11 Februari 2025. Ucap Warinussy
Klien kami telah menjawab pertanyaan penyidik seputar saat kejadian dan tindakan oknum AW tersebut terhadap diri klien saya pada saat kejadian tanggal 10 Desember 2024. Dimana klien saya Semuel Alfian Kandami menyaksikan kalau oknum AW tersebut telah melakukan pemukulan dengan menggunakan tangan kanannya pada posisi mengepal dalam jarak kurang dari 1 (satu meter). Jelas Warinussy
“Pukulan oknum Sekda TW tersebut tepat mengenai bagian bawah alis mata kanan korban. Akibatnya korban mengalami luka pecah di bawah mata kanan dan pelipis mata kanan. sehingga sempat menjadi penghalang bagi korban untuk beraktivitas.
Saya mendesak terus Kapolda Papua Barat dan Direktur Reserse Kriminal Umum untuk terus menindak-lanjuti hingga menetapkan oknum Sekda Teluk Wondama Aser Waroi tersebut sebagai tersangka Tindak Pidana Penganiayaan. Kami juga mendesak agar Oknum Sekda TW Aser Waroi dapat ditangkap dan ditahan sesuai prosedur hukum yang berlaku.”pungkasnya













