Bitung- Transisinews.com. 14 ASN Kota Bitung, Yang Melanggar Netralitas Pilkada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Walikota dan Wakil Walikota Bitung. 2024. lalau.
Dari 14 ASN yang Langgar Netralitas satu di antaranya Pecat. Dan 11 mendapatkan sangsi Penurunan Jabatan, Hal demikian Pelanggan 14 ASN tersebut Rekomendasi dari BKN Kepada Walikota Bitung Untuk Sangsi pelanggaran Netralitas Terhadap 14 ASN yang Langgar aturan.
Wali Kota Bitung, Ir. Maurits Mantiri, MM Mengatakan, pemberian sanksi terhadap 14 ASN sesuai aturan yang berlaku setelah melewati proses panjang.
“Kami sudah menindaklanjuti surat dari BKN terkait hal ini. Jadi ini juga sekaligus penegasan supaya jelas, bahwa proses pemberian sanksi bagi ASN bukan atas kemauan kami, melainkan atas proses yang bergulir dari Bawaslu ke BKN dan terakhir ke Pemkot Bitung,” kata Maurits saat konferensi pers di Ruang VIP Kantor Wali Kota Bitung, Selasa (18/2/2025).
Didampingi Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Bitung, Jackson Ruaw, Maurits menyatakan pemberian sanksi harus dilakukan karena Pemkot Bitung hanya menindaklanjuti proses yang sudah bergulir di Bawaslu Kota Bitung dan BKN.
Pelanggaran netralitas tersebut kata dia, dilaporkan oleh warga pada saat tahapan Pilkada 2024 masih bergulir.
“Jadi kalau ini dibilang sebagai upaya balas dendam, itu jelas keliru. Ini murni follow up kami atas proses yang sudah berjalan di Bawaslu dan BKN,” katanya.
Jackson menambahkan, pemberian sanksi dilakukan bukan berdasarkan faktor like and dislike, melainkan mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Dirinya menjamin Pemkot Bitung tidak asal-asalan menjalankan proses itu.
“Kita ikuti aturan main yang berlaku,” katanya.
Adapun kutipan keterangan resmi Pemkot Bitung terkait pemberian sanksi bagi ASN yang melanggar netralitas.
Keterangan ini mencakup nama-nama ASN yang menjalani pemeriksaan dan dijatuhi sanksi berupa pemecatan untuk satu orang dan penurunan jabatan selama 12 bulan untuk 11 orang.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), maka Wali Kota Bitung selaku Pejabat Pembina Kepegawaian telah menetapkan Keputusan tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin dengan jenis hukuman sebagai berikut:
(1). Sdr. EVIE HELENA KAMBEY: dijatuhi hukuman disiplin pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS
(2). Sdr. JACOB TAKALIUANG: dijatuhi hukuman disiplin penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan
(3). Sdr. ALTIN ABRAHAM TUMENGKOL: dijatuhi hukuman disiplin penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan
(4). Sdr. GRACE DINA FEBY DENGAH: dijatuhi hukuman disiplin penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan
(5). Sdr. ALBERT BECHTRAM MARSCHALL TOTOMUTU: dijatuhi hukuman disiplin penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan
(6). Sdr. ARIANI SUNDANA: dijatuhi hukuman disiplin penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan
(7). Sdr. STEANLY CHRISTIAN YULIATRO MORA: dijatuhi hukuman disiplin penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan
(8). Sdr. EVELINE MANA MANENGKEI: dijatuhi hukuman disiplin penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan
(9). Sdr. JOHN MICHAEL TOAR SONDAKH: dijatuhi hukuman disiplin penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan
(10). Sdr. GIVE RENALDOW MOSE: dijatuhi hukuman disiplin penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan
(11). Sdr. JOIKE ADRIAN LALA: dijatuhi hukuman disiplin penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan
(12). Sdr. FRANKY ROYNAR LADI: dijatuhi hukuman disiplin penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan
(13). Sdr. HANTJE PORAWOUW: tidak ada pelanggaran disiplin
(14). Sdr. KATRINA KANSIL: telah dipanggil namun tidak diperiksa karena sudah memasuki usia pensiun













