Bitung- Transisinews.com. Sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy mempertanyakan “nasib” kegiatan penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor) terkait pengelolaan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2023, Di Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari. Diduga kuat ada pengalihan DAK Tahun 2023 “dialihkan” untuk membiayai kebijakan Kepala Daerah Kabupaten Manokwari
,”saat itu. Padahal dana tersebut sudah ditransfer dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan masuk pada kas daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari pada Bank Papua Kantor Cabang Utama (KCU) Manokwari. Sebenarnya ada warga masyarakat yang telah menyampaikan Laporan resmi secara tertulis kepada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) di Jakarta pada tanggal 20 April 2024.
Dimana dalam uraian kronologisnya disampaikan bahwa setidak- tidaknya pada tahun 2023 disebutkan bahwa transferan DAK Fisik dan Non Fisik dari Pemerintah Republik Indonesia (Kementrian Keuangan) telah disalurkan 95 %. Namun pembayarannya kepada penyedia jasa tidak sampai dan Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari masih memiliki hutang sebesar Rp.33.764.177.989 ,- atau (Tiga puluh Tiga Miliar Tujuh Ratus Enma Puluh Empat Juta Seratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Sembilan Ratus Delapan Puluh Sembilan rupiah). Padahal dalam faktanya, penyedia jasa telah mengerjakan pekerjaan fisik yang mencapai progress (kemajuan) hingga nilai 100 % (seratus persen). Jelas Warinussy Kepada Awak media
Namun saat terjadi penagihan dari penyedia jasa kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Manokwari dan BPKAD Kabupaten Manokwari telah mengeluarkan SP2D. Akan yetapis Aat akan dicairkan di Bank Papua Cabang Utama Manokwari, tidak terjadi pencairan dananya ke kas para kontraktor tersebut. Alasannya, kas daerah Kabupaten Manokwari “kosong” alias tak ada dana nya?
Menurut pandangan hukum Yan Warinussy, seyogyanya Aparat Penegak Hukum (APH) di
Kejaksaan Negeri (Kajari) Manokwari dapat segera menindaklanjuti penyelidikan perkara dugaan Tipidkor dana DAK Fisik dan Non Fisik Kabupaten Manokwari tersebut hingga menggelar serta menetapkan tersangka.
Menurut pandangan Hukum Warinussy dugaan terjadi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan DAK Fisik dan Non Fisik Tahun Anggaran 2023 tersebut pasti melibatkan banyak oknum pengelola kebijakan anggaran di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Manokwari. Indikasi telah terjadinya Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam kasus ini. Serta dapat didukung dengan dugaan terjadinya kerugian negara sebagaimana diatur di dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.”tegas Warinussy
sebagai Advokat dan Penegak Hukum sesuai amanat Pasal 5 Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, saya menyerukan agar APH di Manokwari dan Provinsi Papua Barat menyimak dengan baik keinginan luhur Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk memberantas Tindak Pidana Korupsi di seluruh Indonesia, termasuk di Tanah Papua. Ungkapnya













