Ads
Investigasi

Jual Kavlingan di Desa Deru, Developer PT. Hans Brahmastra Sakti Di Duga Langgar UU Perumahan dan Pemukiman

syailendraachmad51
×

Jual Kavlingan di Desa Deru, Developer PT. Hans Brahmastra Sakti Di Duga Langgar UU Perumahan dan Pemukiman

Sebarkan artikel ini
Img 20240603 220257 Copy 594x401

BOJONEGORO||TRANSISI NEWS-Bisnis jual beli tanah kavling di Kabupaten Bojonegoro belakangan ini kian marak, pasalnya dari bisnis tersebut menjanjikan keuntungan yang berlipat – lipat, kendati bisnis tersebut bertentangan dengan sejumlah regulasi, dan rentan dengan masalah hukum.

Namun tak membuat para pelaku jera, lantaran bisnis tersebut menjanjikan keuntungan yang menggiurkan sehingga tak mempedulikan regulasi yang ada.

Img 20240603 172057 Copy 560x418

Seperti penjualan tanah kavling di desa deru kecamatam Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur, lahan yang semula produktif untuk pertanian, kemudian di sulap menjadi tanah Kavling, hal itu banyak menuai kontroversi, pasalnya meskipun belum ada bangunanya tanah kavling tersebut sudah hampir terjual habis.

Parahnya lagi meskipun sudah hampir habis, perubahan setatus tanah pun diduga kuat masih sebagai lahan hijau.

 

Dari data yang berhasil di himpun media ini menyebutkan jika harga tanah kavling di desa deru di patok dengan harga kisaran 129 juta tiap kavling.

Img 20240603 172115 Copy 560x418

Subkan pemilik PT. Hans Brahmastra Sakti sebagai developer tanah kavling dikonfirmasi media ini mengatakan jika ijin masih dalam proses.

 

“Ijin masih dalam proses” Katanya melalui sambungan telpon celularnya. 3/6/24.

 

Sementara larangan menjual tanah kavling tertuang pada Pasal 26 ayat (1) Undang – undang Nomor 4 Tahun 1992 Jo Pasal 146 UU No.1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Pemukiman yang berbunyi :

“Badan hukum yang membangun Lisiba dilarang menjual kavling tanah matang tanpa rumah. Dalam hal pembangunan perumahan untuk MBR dengan kavling tanah matang ukuran kecil, larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan.

 

Yang dimaksud dengan “menjual kavling tanah matang tanpa rumah” adalah suatu kegiatan badan hukum yang dengan sengaja hanya memasarkan kavling tanah matang kepada konsumen tanpa membangun rumah terlebih dahulu.

 

Melalui berita ini media berharap tindakan tegas dari aparat penegak hukum, khususnya Polda jatim maupun Polres Bojonegoro untuk memberantas mafia – mafia tanah.