Ads
Peristiwa

Warinussy Menjelaskan Sidang Terkait Pembunuhan Terhadap ART Indri.

mmcnews00
×

Warinussy Menjelaskan Sidang Terkait Pembunuhan Terhadap ART Indri.

Sebarkan artikel ini
IMG 20260707 WA0003

Papua Barat – Transisinews.com. Persidangan Dugaan Tindak Pidana Pembunuhan dalam Kekerasan Rumah Tangga (KDRT) yang diduga menjadi sebab wafatnya korban Asisten Rumah Tangga (ART) Indri, akhir November 2025, Rabu (8/7) di Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Zaka Talpatty memasuki pemeriksaan Terdakwa LL (60), BCG (54) dan FAG (30). Terdakwa LL dan BCG mengikuti sidang secara langsung di ruang sidang Sari Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A. “Ucap Kuasa Hukum terdakwa, Yan Christian Warinussy ketika dimintai keterangan terkait sidang.

Lanjut, Warinussy. Sedangkan Terdakwa FAG mengikuti sidang secara daring dari Ruang Perawatan Interna Penyakit Dalam Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi Papua Barat, Manokwari. Ketiga Terdakwa saling memberikan keterangan sebagai saksi mahkota dan sekaligus didengar pula keterangan masing-masing sebagai Terdakwa.

Saksi LL yang tampil pertama menjelaskan kalau dirinya tidak pernah melakukan kekerasan secara fisik terhadap korban Indri semasa hidup. “Saya memang pernah marah dan menegur Indri maupun Wati (Rohmawati) jika mereka tidak menjalankan pekerjaan nya sebagai ART secara baik”, jelas Terdakwa LL

LL mengetahui bahwa Indri telah meninggal dunia pada Selasa, 25 November 2025 sekitar jam 15:30 wit. LL mengaku mengetahui Indri meninggal dunia dari saksi Wati. “Sore itu saya panggil Indri dengan panggilan mbok, mbok lalu saat berdiri di depan pintu ke kamar mereka (ART), saya melihat Wati sedang duduk di tangga dan saya bilang, hey Wati coba kamu kasi bangun mbok?, Jelas Warinussy.

Kenapa saya panggil-panggil tapi mbok tidak menyahut”, terang Terdakwa LL. “Wati menggoyang Indri dan meraba bagian dadanya dan Wati, katakan sudah tidak ada Bu”, tambah keterangan Terdakwa LL. Keterangan saksi Wati pada sidang sebelumnya, kalau Terdakwa LL memukul kepala Indri dengan sapu hanya berdiri sendiri. Demikian juga keterangan Wati bahwa Terdakwa LL membekab mulut dan menekan dada Indri dengan bantal sama sekali tidak diperkuat dengan keterangan saksi lain atau alat bukti lainnya.

Terdakwa LL justru menerangkan kalau suaminya Terdakwa BCG yang pernah melakukan kekerasan dengan memukul saksi Wati maupun saksi Indri. Terdakwa LL juga menerangkan bahwa Terdakwa BCG yang menghalangi diri Terdakwa LL untuk tidak menghubungi tetangga, Kata Warinussy.

“ketua RT maupun rohaniawan untuk menguburkan jenasah Indri sesaat setelah diketahui meninggal dunia pada Selasa (26/11/2025). Ketika dikonfirmasi oleh Hakim Ketua Zaka Talpatty, SH, MH tentang keterangan Terdakwa LL, Terdakwa BCG tidak keberatan dan dibenarkan juga oleh Terdakwa FAG lewat saluran daring dari RS Provinsi Papua Barat.

Sementara Terdakwa FAG hanya diminta oleh ibunya Terdakwa LL untuk membawa mobil guna mengantar jenasah Indri ke pekuburan umum Pasir Putih pada Jum’at, 29/11/2025 untuk dikebumikan. Dari keterangan para Terdakwa di dalam persidangan tersebut, kami Tim Penasihat Hukum tidak melihat adanya indikasi terjadi pembunuhan sebagai di dakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang selanjutnya ditunda hingga Rabu (15/7) untuk mendengar saksi meringankan dari para Terdakwa serta keterangan seorang Ahli yang akan diajukan oleh para Terdakwa dan Tim Penasihat Hukumnya yang dipimpin Advokat Yan Christian Warinussy.” Pungkasnya

error: Content is protected !!