Papua Barat- Transisinews.com Sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD). Sekaligus selaku Penasihat Hukum dari Tersangka RIM, LSH dan F, Yan Christian Warinussy memberi hormat dan apresiasi kepada Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir.Reskrimum) Polda Papua Barat, telah mengabulkan permohonan Penangguhan Penahanan bagi ketiga klien kami
Ketiga klien kami belum lama ini diamankan dan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Papua Barat, karena dugaan tindak pidana pencurian burung kasuari di halaman Kantor Gubernur Provinsi Papua Barat.” Ujar Warinussy
Lebih jauh Warinussy mengatakan saat ini masih melakukan pendekatan sosial kepada Gubernur Papua Barat Drs.Dominggus Mandacan, M.Si. Sehingga tekan dicapai kesepakatan perdamaian diantara Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat dengan ketiga terduga pelaku tidak lain adalah (RIM, LSH dan F) pada Senin, 18 Mei 2026.
Kemudian sesuai amanat Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), maka rencana penghentian penyidikan mesti mendapatkan Penetapan Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A.
Di karenakan proses hukumnya sudah melalui penyelidikan dan penyidikan hingga penetapan tersangka terhadap ketiga klien kami tersebut.”Kata Warinussy
Oleh karena itu atas komunikasi dan koordinasi yang baik diantara kami selaku Penasihat Hukum tersangkut dengan penyidik Polda Papua Barat, maka diberikan Penangguhan Penahanan bagi ketiga klien kami (RIM, LSH dan F) pada Selasa (26/5) sekitar pukul 15:00 wit. Jelas Warinussy
Ketiga klien kami selanjutnya dikenakan wajib lapor setiap Senin dan Kamis hingga status proses hukumnya dihentikan secara resmi oleh Penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Papua Barat,” pungkasnya













