Di karenakan proses hukumnya sudah melalui penyelidikan dan penyidikan hingga penetapan tersangka terhadap ketiga klien kami tersebut.”Kata Warinussy
Oleh karena itu atas komunikasi dan koordinasi yang baik diantara kami selaku Penasihat Hukum tersangkut dengan penyidik Polda Papua Barat, maka diberikan Penangguhan Penahanan bagi ketiga klien kami (RIM, LSH dan F) pada Selasa (26/5) sekitar pukul 15:00 wit. Jelas Warinussy
Ketiga klien kami selanjutnya dikenakan wajib lapor setiap Senin dan Kamis hingga status proses hukumnya dihentikan secara resmi oleh Penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Papua Barat,” pungkasnya













