Saksi Febby Suebu juga menjelaskan kalau dirinya juga sempat meminta bantuan uang tiket pesawat sejumlah Rp.3 juta dari Saksi Hermus Indow dan telah dibantu lewat transfer. Selanjutnya saksi Febelina Wondiwoy mengatakan bahwa dirinya setelah mendapati chat WA yang menurut dirinya berasal dari nomor milik Terdakwa Ella dan dari nomor saksi Febby Suebu,
maka saksi Wondiwoy langsung menghubungi nomor tersebut tapi tidak dijawab lalu saksi Wondiwoy menchat tapi juga tidak dibalas. Sementara saksi Febby Suebu menjelaskan bahwa nomor yang digunakan oleh Terdakwa Ella Warikar untuk menchat nomor saksi Hermus Indouw (Bupati Manokwari) adalah nomor hp Milik Saksi Febby Suebu yaitu nomor : 0822-38729980.
Keterangan saksi-saksi Febby Suebu ini berkesesuaian dengan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada halaman 1 di dakwaan kesatu primer alinea kesatu. Sebab hanya ada satu nomor yang diakui saksi Febby Suebu sebagai Nomor hp miliknya itulah yang tercantum dalam dakwaan kesatu primer dan dakwaan kesatu subsider.”Jelasnya
Sidang sempat mengalami “gangguan” komunikasi, karena diduga ada gangguan signal di rumah kediaman Saksi Hermus Indouw di Wosi dalam. Keterangan saksi-saksi Febelina Wondiwoy maupun saksi Hermus Indow sempat beberapa kali harus diulang, karena gangguan signal, dimana suara saksi Hermus Indouw tidak terdengar oleh Majelis Hakim, Jaksa maupun Penasihat Hukum Terdakwa. Tetapi juga kadang suara Majelis Hakim,
Jaksa atau Penasihat hukum Terdakwa Ella tidak terdengar oleh saksi Hermus Indouw atau saksi Febelina Wondiwoy. Saksi Febelina Wondiwoy maupun saksi Hermus Indouw sempat mengiyakan kalau mereka bersedia berdamai dengan Terdakwa Ella. Oleh karena itu Majelis Hakim menunda sidang perkara Terdakwa Ella Warikar selamat seminggu hingga Rabu (22/4) mendatang dengan agenda mediasi dan mendengar keterangan saksi-saksi Maria Magdalena Wanma, yang belum pernah hadir di persidangan.” Tutup Warinussy.













