Sebagai sesama Pembela HAM, saya pula mendesak dimulainya investigasi independen terhadap kasus Andrie Yunus dan mesti negara memberi akses bagi dilakukannya Penyelidikan independen menurut Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 39 Tahun 1999 Tentang HAM dan Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM.
Dengan hormat saya mendesak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan jajarannya segera mengambil segenap tindakan hukum yang bertanggung jawab menurut amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 25 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).













