Ads
Peristiwa

Sidang Perdana Praperadilan Tersangka Ella Melawan Kapolresta Manokwari Ditunda, Warinussy; Upaya Paksa Sesuai Ketentuan Pasal 158 dan Pasal 159

mmcnews00
×

Sidang Perdana Praperadilan Tersangka Ella Melawan Kapolresta Manokwari Ditunda, Warinussy; Upaya Paksa Sesuai Ketentuan Pasal 158 dan Pasal 159

Sebarkan artikel ini
IMG 20260209
filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: null; brp_mask:0; brp_del_th:null; brp_del_sen:null; delta:null; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 2;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;HdrStatus: auto;albedo: ;confidence: ;motionLevel: 0;weatherinfo: null;temperature: 38;

Papua Barat- Transisinews.com, Sidang perdana perkara Praperadilan nomor : 2/Pid.Pra/2026/PN.Mnk yang rencananya menyidangkan permohonan praperadilan dari Pemohon Praperadilan Louela Riska Warikar (LRW/27) melawan Kapolresta Manokwari selaku Termohon Praperadilan 1 serta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manokwari selaku Termohon Praperadilan 2, Senin (9/2)

Demikian Kuasa Hukum Louela Riska Warikar Alias Ella Yan Christian Warinussy, sebut”sidang tersebut ditunda oleh Hakim Tunggal Carolina D.Y.Awie, SH, MH. Sidang yang baru dimulai sekitar pukul 15:00 wit tersebut ditunda karena pihak para Termohon dan atau kuasanya ternyata tidak hadir di ruang sidang Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A.

Alasan penundaan rupanya disebabkan karena petugas Kepaniteraan Muda Pidana (Panmud) Pidana belum mengirimkan relaas pemberitahuan sidang kepada Pemohon Praperadilan serta para Termohon Praperadilan.” Kata Warinussy.

Padahal di dalam Sistem Informasi (SIPP) Pengadilan Negeri sudah tercatat bahwa jadwal sidang memang jatuh pada Senin, 9/2. Selanjutnya sidang Praperadilan ditunda oleh hakim Tunggal Praperadilan ke hari Jum’at, tanggal 20/2- 2026 mendatang

dengan agenda pembacaan permohonan, dan jawaban para Termohon. Ella selaku pemohon praperadilan mengajukan permohonan praperadilan yang berfokus pada upaya Paksa sesuai ketentuan Pasal 158 dan Pasal 159 dari Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)., “Terang Warinussy.

“Khususnya menyangkut Tentang Upaya Paksa yang meliputi penetapan status tersangka, penangkapan, Penahanan, Penahanan Lanjutan, Perpanjangan Penahanan bagi para klien saya ia itu Louela Riska Warikar Alias Ella di rumah tahanan negara Polresta Manokwari.

Rupanya pihak Kapolresta Manokwari dan Kajari Manokwari tidak hadir dalam sidang awal tersebut. Tutup Warinussy