dengan agenda pembacaan permohonan, dan jawaban para Termohon. Ella selaku pemohon praperadilan mengajukan permohonan praperadilan yang berfokus pada upaya Paksa sesuai ketentuan Pasal 158 dan Pasal 159 dari Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)., “Terang Warinussy.
“Khususnya menyangkut Tentang Upaya Paksa yang meliputi penetapan status tersangka, penangkapan, Penahanan, Penahanan Lanjutan, Perpanjangan Penahanan bagi para klien saya ia itu Louela Riska Warikar Alias Ella di rumah tahanan negara Polresta Manokwari.
Rupanya pihak Kapolresta Manokwari dan Kajari Manokwari tidak hadir dalam sidang awal tersebut. Tutup Warinussy













