Ads
Peristiwa

Sidang Perdana Praperadilan Tersangka Ella Melawan Kapolresta Manokwari Ditunda, Warinussy; Upaya Paksa Sesuai Ketentuan Pasal 158 dan Pasal 159

mmcnews00
×

Sidang Perdana Praperadilan Tersangka Ella Melawan Kapolresta Manokwari Ditunda, Warinussy; Upaya Paksa Sesuai Ketentuan Pasal 158 dan Pasal 159

Sebarkan artikel ini
IMG 20260209
filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: null; brp_mask:0; brp_del_th:null; brp_del_sen:null; delta:null; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 2;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;HdrStatus: auto;albedo: ;confidence: ;motionLevel: 0;weatherinfo: null;temperature: 38;

Papua Barat- Transisinews.com, Sidang perdana perkara Praperadilan nomor : 2/Pid.Pra/2026/PN.Mnk yang rencananya menyidangkan permohonan praperadilan dari Pemohon Praperadilan Louela Riska Warikar (LRW/27) melawan Kapolresta Manokwari selaku Termohon Praperadilan 1 serta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manokwari selaku Termohon Praperadilan 2, Senin (9/2)

Demikian Kuasa Hukum Louela Riska Warikar Alias Ella Yan Christian Warinussy, sebut”sidang tersebut ditunda oleh Hakim Tunggal Carolina D.Y.Awie, SH, MH. Sidang yang baru dimulai sekitar pukul 15:00 wit tersebut ditunda karena pihak para Termohon dan atau kuasanya ternyata tidak hadir di ruang sidang Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A.

Alasan penundaan rupanya disebabkan karena petugas Kepaniteraan Muda Pidana (Panmud) Pidana belum mengirimkan relaas pemberitahuan sidang kepada Pemohon Praperadilan serta para Termohon Praperadilan.” Kata Warinussy.

Padahal di dalam Sistem Informasi (SIPP) Pengadilan Negeri sudah tercatat bahwa jadwal sidang memang jatuh pada Senin, 9/2. Selanjutnya sidang Praperadilan ditunda oleh hakim Tunggal Praperadilan ke hari Jum’at, tanggal 20/2- 2026 mendatang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *