Seperti Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Alat Tulis Kantor (ATK) dan barang cetakan pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sorong Tahun Anggaran 2017 yang sampai saat ini terkesan seperti “didiamkan”. Jelasnya
“Juga kasus dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Dana Bantuan Hibah Kegiatan Operasional Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2019 dan Pelaksanaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2020 pada KPU Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2020.
Kiranya Kajati Papua Barat Basuki Sukardjono dan jajarannya mampu melakukan penegakan hukum dalam menyelesaikan 2 (dua) kasus dugaan Tipidkor “besar” di Kota Sorong dan Kabupaten “Sisar Matiti” Teluk Bintuni tersebut pula.” Tegas Warinussy.













