Selanjutnya keempat tersangka juga menjalani pemeriksaan sebagai tersangka didepan penyidik Polresta Sorong dengan didampingi oleh Advokat Gasperzs. Pemeriksaan berlangsung secara marathon hingga menjelang tengah malam pada Jum’at (2/5) lalu.” Kata Warinussy.
Pendampingan hukum dari LP3BH Manokwari tersebut sejalan dengan amanat Pasal 54, Pasal 55 dan Pasal 56 Undang Undang Nomor : 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Direncanakan Minggu depan, LP3BH Manokwari akan kembali mengirimkan advokat yang termasuk dalam Tim Advokasi untuk Keadilan Rakyat Papua ke Sorong demi kepentingan bantuan hukum bagi keempat klien kami tersebut.” Jelas Warinussy













