Transisinews.com. Sebagai Sekretaris Jenderal Dewan Adat Papua (Sekjen DAP) , Yan Christian Warinussy saat ini mendesak segera dilakukannnya persiapan hingga pelantikan terhadap seluruh calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) jalur pengangkatan sesuai amanat Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. Di seluruh Tanah Papua yang telah terbagi atas 6 (enam) Provinsi tersebut,
DAP memandang demi kepentingan pelaksanaan amanat Pasal 43 Jo Pasal 6 Undang Undang Otsus Papua, maka Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dapat segera memerintahkan dilakukannya pelantikan terhadap para anggota DPR Papua jalur pengangkatan tersebut di keenam provinsi di Tanah Papua.
Posisi strategis para calon anggota legislatif jalur pengangkatan sesuai amanat Pasal 6 ayat (2) Undang Undang Otsus Papua diperlukan saat ini.” Ucap Warinussy kepada Awak Media saptu 4 Mei 2024













