BOJONEGORO||TRANSISINEWS– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro terus melanjutkan program penataan dan pemulihan fungsi ruang publik di kawasan Alun-Alun Bojonegoro.
Langkah penataan penertiban zonasi ini diklaim mengedepankan pendekatan dialogis dan persuasif dengan menjamin serapan aspirasi para pelaku Pedagang Kaki Lima (PKL) agar regulasi yang dilahirkan tidak mengorbankan stabilitas sosial dan ekonomi kerakyatan masyarakat setempat.
Otoritas penegak regulasi daerah melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bojonegoro menegaskan bahwa penataan ini berorientasi pada standarisasi ruang publik yang bersih, tertib, dan nyaman.
Sebagai langkah mitigasi dampak ekonomi, Pemkab Bojonegoro telah memproyeksikan alternatif relokasi usaha yang lebih representatif dan terorganisasi bagi para pedagang terdampak, salah satunya diarahkan menempati kawasan niaga Rajekwesi.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bojonegoro, Laela Nor Aeny, menerangkan bahwa instansinya membuka ruang koordinasi makro seluas-luasnya bersama lintas sektor dan perangkat daerah guna menampung kendala teknis para PKL.
Pihaknya memastikan setiap keputusan operasional akan didahului oleh proses musyawarah mufakat untuk merumuskan formulasi kebijakan penataan terbaik.













