Kenapa saya panggil-panggil tapi mbok tidak menyahut”, terang Terdakwa LL. “Wati menggoyang Indri dan meraba bagian dadanya dan Wati, katakan sudah tidak ada Bu”, tambah keterangan Terdakwa LL. Keterangan saksi Wati pada sidang sebelumnya, kalau Terdakwa LL memukul kepala Indri dengan sapu hanya berdiri sendiri. Demikian juga keterangan Wati bahwa Terdakwa LL membekab mulut dan menekan dada Indri dengan bantal sama sekali tidak diperkuat dengan keterangan saksi lain atau alat bukti lainnya.
Terdakwa LL justru menerangkan kalau suaminya Terdakwa BCG yang pernah melakukan kekerasan dengan memukul saksi Wati maupun saksi Indri. Terdakwa LL juga menerangkan bahwa Terdakwa BCG yang menghalangi diri Terdakwa LL untuk tidak menghubungi tetangga, Kata Warinussy.
“ketua RT maupun rohaniawan untuk menguburkan jenasah Indri sesaat setelah diketahui meninggal dunia pada Selasa (26/11/2025). Ketika dikonfirmasi oleh Hakim Ketua Zaka Talpatty, SH, MH tentang keterangan Terdakwa LL, Terdakwa BCG tidak keberatan dan dibenarkan juga oleh Terdakwa FAG lewat saluran daring dari RS Provinsi Papua Barat.
Sementara Terdakwa FAG hanya diminta oleh ibunya Terdakwa LL untuk membawa mobil guna mengantar jenasah Indri ke pekuburan umum Pasir Putih pada Jum’at, 29/11/2025 untuk dikebumikan. Dari keterangan para Terdakwa di dalam persidangan tersebut, kami Tim Penasihat Hukum tidak melihat adanya indikasi terjadi pembunuhan sebagai di dakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang selanjutnya ditunda hingga Rabu (15/7) untuk mendengar saksi meringankan dari para Terdakwa serta keterangan seorang Ahli yang akan diajukan oleh para Terdakwa dan Tim Penasihat Hukumnya yang dipimpin Advokat Yan Christian Warinussy.” Pungkasnya













