Pada sesi berikutnya, praktisi hukum Moch. Tohirin, S.H.I., M.H., CLMC., memaparkan bahwa kemajuan pesat Kabupaten Bojonegoro membawa tantangan tersendiri, termasuk risiko peredaran gelap narkotika.
Menurutnya, pemberantasan narkoba bukan cuma tugas aparat penegak hukum.
”Bojonegoro adalah daerah yang terus berkembang. Di balik kemajuan ini, ada tantangan nyata. Permasalahan narkotika memerlukan keterlibatan aktif seluruh lapisan masyarakat,” jelas Tohirin.
Tohirin menekankan pentingnya dua jalur penanganan, Pendekatan Kemanusiaan: Korban penyalahgunaan harus diselamatkan dan diberikan hak pulih lewat rehabilitasi, Penegakan Hukum Tegas: Pelaku atau bandar peredaran gelap harus ditindak profesional tanpa pandang bulu demi efek jera.
Sementara itu, Ketua LAN Kabupaten Bojonegoro, Kusprianto, S.T., atau yang akrab disapa Ayah Kus, mengupas tuntas dampak fatal narkoba yang dapat merusak organ vital (otak, jantung, hati, ginjal) serta menghancurkan kesehatan mental.
Ayah Kus mengajak seluruh peserta tidak sekadar menjauhi narkoba, tetapi juga menjadi agen pencegahan yang dimulai dari rumah sendiri.
”Jagalah baik-baik keluarga di dalam rumah kita. Selalu kontrol, awasi, bangun komunikasi yang baik, dan tanamkan nilai positif sejak dini. Keluarga adalah benteng pertama untuk menyelamatkan generasi dari bahaya narkoba,” pesan Ayah Kus.
Melalui sosialisasi P4GN ini, RSUD Dr. R. Sosodoro Djatikoesoemo berharap seluruh pegawainya memiliki komitmen kuat untuk menjaga integritas pelayanan kesehatan.
Sinergi antara Pemkab Bojonegoro, RSUD, dan LAN ini diharapkan mampu mempersempit ruang gerak peredaran narkoba, sekaligus mewujudkan masyarakat Bojonegoro yang sehat, produktif, taat hukum, dan berkualitas.
Karena pada akhirnya, hukum tidak hanya hadir untuk menghukum, tetapi juga untuk melindungi dan menyelamatkan masyarakat.(sy)













