Ads
Polri

Polres Bojonegoro Ungkap 34 Kasus Narkoba Selama Januari–Juli 2026, 11 Tersangka Diamankan

syailendraachmad51
×

Polres Bojonegoro Ungkap 34 Kasus Narkoba Selama Januari–Juli 2026, 11 Tersangka Diamankan

Sebarkan artikel ini
IMG 20260702

Polisi juga menyita barang bukti berupa 0,67 gram sabu, 62,95 gram ganja, 614 butir obat keras berbahaya jenis Double L, sembilan unit telepon genggam, dua unit sepeda motor, dan satu unit mobil.

Peran para tersangka terdiri atas dua orang sebagai pemilik sabu, tujuh orang sebagai pengedar obat keras berbahaya, serta dua orang sebagai pemilik ganja.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika untuk kepemilikan narkotika golongan tanaman dengan ancaman pidana minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara serta denda Rp800 juta hingga Rp8 miliar.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait narkotika bukan tanaman dengan ancaman pidana empat hingga 12 tahun penjara dan denda Rp200 juta sampai Rp2 miliar.

Sementara untuk perkara peredaran sediaan farmasi tanpa izin, para pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 10 hingga 15 tahun penjara serta denda Rp500 juta sampai Rp5 miliar.

IMG 20260702
Kasat Resnarkoba saat memberikan pernyataan.

Pada kesempatan yang sama, Kasatresnarkoba Polres Bojonegoro IPTU Mudo Tri Sanjoyo menjelaskan bahwa secara jumlah perkara, pengungkapan tahun 2026 memang lebih sedikit dibandingkan tahun 2025 yang mencapai 45 laporan polisi.

Namun dari sisi barang bukti narkotika jenis sabu justru mengalami peningkatan.

“Tahun 2025 barang bukti sabu yang diamankan sekitar 74,56 gram dari 35 kasus. Tahun 2026 meningkat menjadi 112,26 gram dari 24 kasus,” jelasnya.

Sementara itu, kasus obat keras berbahaya menunjukkan tren penurunan. Pada 2025 polisi menyita sekitar 70.711 butir dari 75 kasus, sedangkan hingga Juli 2026 tercatat 712 butir dari tujuh kasus.

Untuk narkotika jenis ganja, pada tahun 2025 barang bukti mencapai 6.204 gram dari dua kasus, sedangkan tahun 2026 terdapat tiga kasus dengan barang bukti 205,51 gram.

Kasatresnarkoba menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkoba melalui penindakan hukum, pengembangan jaringan pelaku, serta memperkuat kerja sama dengan masyarakat dalam memberikan informasi guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif di Kabupaten Bojonegoro.(sy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *