Aktivitas puluhan dump truck dinilai memicu polusi debu tebal, mempercepat kerusakan infrastruktur jalan desa, serta mengancam keselamatan para pengguna jalan.
Atas kondisi yang merugikan ini, masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, hingga Kementerian ESDM untuk segera turun melakukan inspeksi mendadak ke lapangan.
Warga menuntut penghentian total aktivitas dan penegakan hukum yang tegas terhadap oknum pengusaha tambang nakal tersebut.
Sayangnya, komitmen Polresta Blitar dalam memberantas aktivitas ilegal ini dipertanyakan.
Saat Kanit Pidsus Polresta Blitar, Ipda Yuno, dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 10.37 WIB terkait adanya dugaan tambang ilegal tersebut, perwira pertama ini tidak memberikan respons atau jawaban yang jelas alias memilih bungkam.
Sifat pasif dari jajaran Pidsus ini memicu spekulasi di tengah masyarakat bahwa aparat penegak hukum setempat terkesan tutup mata.
Sebagai informasi, jika suatu kegiatan pertambangan terbukti dilakukan tanpa izin resmi, pelaku dapat dijerat pidana berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Apabila terdapat penjelasan resmi susulan maupun fakta baru di lapangan, redaksi akan memuatnya secara proporsional demi keberimbangan berita.(red/*)













