“Dengan adanya program perhutanan sosial, tidak ada lagi alasan bagi pemerintah untuk tidak membangun di wilayah kawasan hutan,” katanya.
Amin Thohari Fraksi PDI P ini juga menjelaskan bahwa pemerintah dapat memanfaatkan lahan hutan yang telah disiapkan menjadi lahan KHDPK (Kawasan Hutan Dengan Peruntukan Khusus) perhutanan sosial.
“Ini adalah kesempatan bagi pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memajukan perekonomian daerah,” ujarnya.
Dengan demikian, Pansus IV berharap pemerintah daerah dapat memprioritaskan program perhutanan sosial dalam rencana pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan.(sy)













