“Sebenarnya masih ada calon (kandidat) Bupati/Walikota/Gubernur yang sedikit lebih jelek dalam dugaan tindak pidana pelecehan seksual. Misalnya ada pula figur pemimpin yang sebenarnya punya keterlibatan dalam kasus dugaan pelecehan seksual dengan lawan jenis yang bukan istrinya. Bahkan dilakukan berulang kali hingga membuat istrinya mengancam bahkan diduga melakukan tindak pidana kepada pihak lain.
Sayangnya pihak yang menjadi korban tidak berani melaporkan kepada pihak berwajib. Sosok pemimpin semacam itu justru sebaiknya dipertimbangkan matang oleh konstituennya sebelum menetapkan pilihan ada tanggal 27 November 2024 mendatang. Sikap menyalahgunakan kekuasaan dan kewenangan pun semestinya dipertimbangkan baik oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di seluruh Tanah Papua tercinta.” Ucapnya
Apalagi jika penyalahgunaan kewenangan itu terjadi kemudian dengan gampangnya disebut bahwa calon pemimpin tersebut “tampil” bukan sebagai calon tetapi sebagai pribadi, karena secara hukum menurut pandangan saya, ketika ditetapkan sebagai kandidat dengan diberi nomor urut, maka kehadirannya dalam hal apapun semestinya dilihat oleh Bawaslu, Kata Warinussy
KPU dan seluruh warga masyarakat sebagai kandidat dan atau calon yang sedang berkontestasi. Kasus HAN di Biak yang juga adalah salah satu pimpinan Partai Besar di Indonesia bukan satu-satunya, tapi masih ada calon pemimpin daerah lain di Tanah Papua yang justru juga punya catatan pribadi “busuk” yang sudah diketahui banyak warga masyarakat dan warganet, tapi menjadi “terbungkus” rapih bagaimana “bom waktu” di masa depan. Tutup Warinussy.













