Kasus itu daluarsa, kata Iten, setelah batas waktu yakni 14 hari yang diberikan ke penyidik tidak dapat memenuhi proses pemeriksaan.
Dan keputusan itu diambil setelah Sentra Gakumdu melakukan pembahasan ketiga atau tahap ketiga hingga disimpulkan kasus daluarsa.
“Batas 14 hari kerja itu adalah 22 November 2024 dan itu sudah berakhir kemarin,” katanya.
Maurits ditetapkan tersangka berdasarkan surat Polres Bitung Nomor: B/569/XI/2024/Reskrim/Res Bitung tanggal 15 November 2024 tentang penetapan tersangka terhadap Maurits Mantiri. Surat itu ditandatangani Kasat Reskrim Polres Bitung, Iptu Gede Indra Asti.
Maurits disangkakan pasal 187 ayat 2 junto pasal 69 Undang-undang 2025 yang sudah beberapa kali diperbaharui.













